Meski PayLater Akulaku Ditutup OJK Cicilan Tetap Harus Dibayar, Pahami Risikonya Supaya Tidak Galbay
paylater akulaku./Pixabay geralt--
RADAR TEGAL - PayLater Akulaku sedang ditutup OJK, karena dinilai tidak melaksanakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga fitur untuk keuangan tersebut terpaksa diberhentikan.
Kini PayLater Akulaku pun sudah memiliki banyak pengguna hingga mencapai 50 juta download di Google PlayStore. Sehingga aplikasi ini pun sudah dipercaya masyarakat dalam keuangan.
Bahkan limit PayLater Akulaku pun juga sangat banyak dan mencapai Rp15 juta untuk para nasabahnya. Kemudahan melakukan pengajuan pun membuat nasabah suka dengan aplikasi ini.
Tapi PayLater Akulaku kini dibekukan OJK untuk memperbaikin proses bisnis dalam skema Buy Now Pay Later (BNPL) ini. Sehingga dari proses pembekuan ini bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga pun pengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar layanan BNPL dapat beroperasi kembali dalam waktu dekat.
Untuk nasabah yang memiliki pinjaman, bisa mengupayakan pembayaran aman dengan cara berikut ini.
1. Menghubungi Pihak Akulaku
Hubungi pihak Akulaku untuk menanyakan terkait pembayaran dan memastikan bagaimana cara melakukannya. Sehingga tidak ada kesalahan saat pembayaran cicilan PayLater yang nasabah miliki.
2. Hanya Membayar melalui Aplikasi
Bayar melalui aplikasi dan jangan sampai melakukan pembayaran di luar dari pihak Akulaku. Terlebih pembayaran melalui DC pinjol, sebab rawan terjadi hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Terbaru! 5 Langkah Tepat Mengatasi DC Pinjaman Online yang Nekat Menagih Keluar Kontak Darurat
3. Jangan Telat Pembayarannya
Jangan telat pembayaran karena bisa membuat tagihan membengkak dan pihak DC pinjol melakukan teror. Simpan uang dengan bijak agar pembayaran tidak sulit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: