Paylater Akulaku Dihentikan OJK, Bagaimana Nasib Tagihan Penggunanya yang Sudah Melebihi 90 Hari?
Pengguna Paylater Akulaku tetap harus membayar tagihannya, meskipun operasionalisasinya sedang dihentikan OJK.--
Misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau jenis kredit konsumsi lain, juga berbagai jenis kredit modal kerja dan kredit investasi. SLIK mencatat riwayat kredit yang disediakan oleh perbankan dan layanan paylater.
BACA JUGA: Segini Besaran Denda Paylater Akulaku, Jangan Sampai Kena! Ini Cara Menghindarinya
Sama halnya dengan utang bank, pinjaman bermasalah di pinjol juga akan dicatat dalam SLIK. Itulah informasi tentang nasib tagihan pengguna Paylater Akulaku yang sudah melebihi tanggal jatuh tempo setelah 90 hari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: