Anda Harus Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Anda Harus Tahu! Ternyata Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal--

RADAR TEGAL – Tahukah Anda bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akhir-akhir ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu, simak ciri-ciri pinjol legal dan ilegal berikut ini.

Tidak jarang, Mereka yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal akan menerima perlakukan tidak etis bahkan teror pada saat ditagih oleh pihak pinjol ilegal.

BACA JUGA: 3 Cara Jitu agar Tidak Terdoktrin Pinjol, Simak Sebelum Terjebak

Lalu, apa itu pinjol?

Pinjaman online (pinjol) merupakan jenis pinjaman yang dilakukan secara  online, baik itu melalui aplikasi atau websit tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.

Jadi,  transaksi yang berlangsung antaa peminjam dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Setelah Anda mengetahui apa itu pinjol,  selanjutnya Anda juga perlu mengetahui jenis pinjol. Hal ini untuk mempermudah Anda dalam memilih layanan pinjaman online (pinjol). Melansir dari bfi.co.id, pinjol terbagi menjadi 3 jenis meliputi:

BACA JUGA: Tidak Perlu Pinjol, Ini Cara Daftar PayLater BCA Bunga 0 Persen, Mudah Gak Pakai Ribet

Jenis-Jenis Pinjaman Online (Pinjol)

1. Pinjaman Online Dana Tunai

Kredit ini menawarkan pinjaman dana langsung cari ke bank pribadi.  Tanpa jaminan atau agunan dan bisa Anda gunkaan untuk beragam jenis kebutuhan.

2. Pinjaman Online Cicilan Tanpa Kartu Kredit

Pinjaman ini merupakan jenis pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti mesin cuci, kulkas, handphone, laptop, dan masih banyak lagi. 

3. Pinjaman Online Dana Usaha

Pinjaman ini dikhususkan untuk pembiayaan usaha dan juga sebagai modal.  Pinjaman ini, biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman modal ke bank.

BACA JUGA: Syarat DC Lapangan Pinjol Datang Ke Rumah Kamu, Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Lalu, bagaimana cara membedakan pinjol ilegal dan ilegal?

Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Pinjol Legal

  1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
  8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

BACA JUGA: Trik Licik Pinjol Ilegal Peras Nasabahnya, Sekali Terjerat Bakal Nyesel Seumur Hidup

Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi
  5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
  6. Tidak ada layanan pengaduan
  7. Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
  8. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  9. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan.

BACA JUGA: Ini Ciri-ciri Pinjol dan Paylater Ilegal yang Bisa Bikin Kamu Bangkrut, Jangan sampai Terjebak!

Adapun cara untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, sebagai berikut.

  1. Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  2. Kemudian, masuk ke menu lalu pilih financial technology
  3. Pada laman tersebut, akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
  4. Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
  5. Bertanya melalui WhatsApp OJK 081-157-157-157
  6. Hotline OJK di nomor 157.

BACA JUGA: 4 Langkah Memperbaiki Data Rusak karena Pinjol, Bisa Pulih Lagi dengan Tahapan Ini Kok!

Demikian ulasan mengenai perbedaan pinjol ilegal dan legal. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: