Pemilu 2024, MUI Kabupaten Tegal: Carilah yang Kejelekannya Paling Sedikit

Pemilu 2024, MUI Kabupaten Tegal: Carilah yang Kejelekannya Paling Sedikit

SAMBUTAN - Bupati Tegal Umi Azizah saat memberikan sambutan dalam acara Halaqoh Ulama MUI, di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis 2 November 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Selain berperan menjaga keutuhan masyarakat, MUI sebagai mitra pemerintah diharapkan tetap independen, tidak boleh masuk dalam wilayah politik praktis. Sebab, politik MUI adalah politik kenegaraan, politik nilai di mana ini harus menjadi panduan seluruh jajaran di MUI untuk kemudian juga disampaikan ke umat. 

"Berpolitik itu harus dilakukan sesuai akhlak dan adab. Tidak boleh saling menjelekkan, harus saling memuliakan, tidak boleh mencederai satu sama lain, dan tetap saling menguatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara," tandasnya. 

BACA JUGA:Daftar Tempat Larangan Kampanye Pemilu 2024 di Brebes, Pj Bupati: Sanksi Tegas Menanti

Money politic masih akan terjadi

Anggota DPRD Jawa Tengah Masruhan Samsurie saat menghadiri acara tersebut mengatakan, bahwa money politik dalam Pemilu 2024 dipastikan masih akan terjadi. 

Politik uang dalam bentuk apa pun diyakini haram. Namun, praktik itu tidak melihat kapasitas dan adu program. 

“Yang dilihat uangnya, bukan akhlak, kepribadian dan program, sehingga anggota legislatif saat ini belum ideal,” ujarnya. 

Anggota DPRD Jateng H Sururul Fuad mengatakan hal senada. Dia menyebut, memilih pemimpin dalam Islam ada 2 kategori, yakni pemimpin yang bisa menjaga agama dan pemimpin yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman. DPRD Jateng dan Pemprov Jateng juga telah meluncurkan program demokrasi daerah. 

BACA JUGA:Sasar Pemilih Muda di Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal Nobar Film saat Goes to Campus

“Program itu untuk pembinaan dan pendidikan, sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai, baik dan bisa mendapatkan pemimpin yang terbaik,” ujarnya. 

Pendiri dan Pengasuh Ponpes Fadlul Fadhan Semarang, Fadlolan Musyaffa menegaskan bahwa politik uang hukumnya haram. Namun, jika menerima uang tapi tidak mengubah pendiriannya dalam memilih, maka tidak jadi persoalan. 

“Jika kiai disowani untuk meminta doa dan terus dikasih sarung dan uang, maka tidak apa-apa. Tapi, jangan gara-gara itu jadi merubah pilihan,” ucapnya. (*)

Sumber: