Daftar Tempat Larangan Kampanye Pemilu 2024 di Brebes, Pj Bupati: Sanksi Tegas Menanti

Daftar Tempat Larangan Kampanye Pemilu 2024 di Brebes, Pj Bupati: Sanksi Tegas Menanti

Belasan bendera partai politik peserta pemilu mulai terpajang menandai tahap kampanye segera dimulai.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Tidak lama lagi kampanye Pemilihan Umum 2024 dimulai. Karena itu, masyarakat wajib mengetahui tempat larangan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes.

Disampaikan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, ada sejumlah tempat terlarang atau larangan untuk kampanye Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, tempat larangan untuk kampanye Pemilu 2024 yakni, semua fasilitas pemerintah, sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

"Tegas kami sampaikan, bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat, semua fasilitas pemerintah, baik perkantoran, aula, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit dilarang untuk kampanye. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan," ungkapnya kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Lansia yang Menderita Lumpuh di Brebes Jalani Pengobatan

Tidak hanya peringatan tempat larangan kampanye, lanjut Urip, ribuan ASN Pemkab Brebes juga diwanti-wanti. Yakni, wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tidak memberikan dukungan bagi calon manapun.

Jika terbukti ada pelanggaran netralitas ASN, tegas Urip, maka sanksi disiplin menanti. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi yang diberikan bisa sampai pemecatan.

Disebutkan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 jelas mengatur tiga jenis sanksi pelanggaran disiplin ASN.

"Jika memang terbukti melanggar disiplin dalam bentuk tidak netral, sanksinya bisa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hingga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun Capaian 3 Pajak di Kabupaten Brebes Rendah, Bapenda Genjot Realisasi dengan Cara Ini

Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan seluruh ASN Pemkab Brebes agar bisa menahan diri.

Artinya, tidak terlibat dukung mendukung salah satu calon maupun parpol tertentu. Termasuk, lebih mawas diri dalam menggunakan media sosial terkait pemilu.

"Setelah ikrar netralitas ASN serentak pada awal Oktober 2023, jika ada pelanggaran oknum ASN tidak netral, jelas sudah ada UU ASN. Semua, ada kewajiban dan hak yang diatur dalam prinsip dan etika. Prosesnya juga jelas, siapa yang melaporkan, siapa yang berwenang menindak," imbuhnya. (*)

Sumber: