Nunggak Tagihan Pinjol Tak Hanya Didenda, Siap-siap Reputasi Hancur dan Jeratan Sanksi Pidana

Nunggak Tagihan Pinjol Tak Hanya Didenda, Siap-siap Reputasi Hancur dan Jeratan Sanksi Pidana

Nunggak Tagihan Pinjol Tak Hanya Didenda, Tapi Siap-siap Reputasi Hancur dan Sanksi Pidana Menanti Anda-ekonomi-radar tegal

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

3.) Risiko kejaran Debt Collector

Pinjaman online biasanya menggunakan debt collector untuk menagih utang dari para nasabah yang menunggak. Debt collector biasanya menggunakan cara-cara yang agresif untuk menagih utang, seperti menghubungi keluarga dan teman, mengirim SMS atau email ancaman, hingga mendatangi rumah.

Tindakan-tindakan debt collector ini dapat menimbulkan stres dan tekanan psikologis bagi nasabah. Selain itu, tindakan ini juga dapat melanggar hukum.

 

4.) Risiko kerusakan reputasi

Menunggak utang pinjaman online dapat merusak reputasi nasabah. Hal ini dapat terjadi karena informasi mengenai utang yang menunggak akan tersebar ke publik.

Rusaknya reputasi dapat membuat nasabah kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pinjaman di masa depan, atau bahkan kesulitan untuk menjalin hubungan sosial.

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

5.) Risiko hukum

Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang utang pinjaman online nunggak. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan mengeluarkan undang-undang tersebut di masa depan.

Jika undang-undang tersebut sudah disahkan, maka pengguna yang menunggak utang pinjaman online dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau pidana.

 

Penutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: