Bolehkan DC Lapangan Pinjol Ambil Paksa Harta Nasabahnya untuk Bayar Utang? Begini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkan DC Lapangan Pinjol Ambil Paksa Harta Nasabahnya untuk Bayar Utang? Begini Penjelasan Lengkapnya

DC lapangan pinjol bisa saja dituntut pidana jika melakukan hal-hal yang bertentangan dengan POJK atau KUHP, saat melakukan tugasnya..--

RADAR TEGAL - Debt collector alias DC lapangan pinjol atau pinjaman online kerap menghalalkan segala cara saat menagih utang nasabahnya. Mereka mendapatkan kuasa dari penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech pinjol. 

Biasanya para DC lapangan pinjol melakukan penagihan utang, saat terjadi pinjaman macet atau gagal bayar (galbay). Lantas apakah mereka bisa melakukan sita barang milik nasabah untuk melunasi utangnya?

Hanya saja berbeda dengan layanan kredit perbankan yang membutuhkan objek jaminan, pinjaman online kebanyakan hanya mensyaratkan sejumlah dokumen pribadi. Dokumen ini pulalah yang kerap dijadikan acuan DC lapangan pinjol untuk melakukan penagihan saat terjadi galbay. 

Sebenarnya layanan pinjaman online dimungkinan untuk menerima objek jaminan seperti perbankan, sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022. Tetapi meskipun ada fintech yang mempunyai DC lapangan pinjol, banyak layanan yang tidak memerlukan agunan atau jaminan. 

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tagih Utang ke Tempat Kerja, Begini Langkah Bijak yang Harus Diambil!

Apalagi pada umumnya nilai utang para nasabah tidak terlalu besar, sehingga tidak memerlukan objek jaminan. Ini pula yang menyebabkan penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau eksekusi barang nasabahnya.

Sebagaimana yang diungkapkan di awal artikel, debt collector adalah merupakan kuasa penyelenggara pinjol untuk menagih utang nasabahnya. Tetapi harus diingat penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan pada putusan pengadilan.

Karena itu, tindakan debt collector yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak, merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Itulah sebabnya nasabah/debitur bisa mengajukan gugatan perdata terhadap hal tersebut.

DC lapangan pinjol bisa dituntut

Nasabah perlu mengetahui jika debt collector mengambil barang nasabah secara paksa, dapat dijerat dengan pasal pencurian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP, apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Lagi! Ini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Galak dan Suka Teror

Menukil laman hukumonline, tindakan itu dapat dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian. Yakni jika hal tersebut dipadankan dengan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya tahun 2026 nanti. 

Atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 jika tindak pidana pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Adapun, penyelenggara pinjol juga dapat dipidanakan atas tindak pidana yang dilakukan para DC lapangan pinjol yang mewakilinya. 

Dasarnya adalah ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, perusahaan pinjol sebagai korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang dapat dipidana menurut ilmu pidana.

Sumber: