Jangan Khawatir Lagi! Ini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Galak dan Suka Teror

Jangan Khawatir Lagi! Ini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Galak dan Suka Teror

Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol--

RADAR TEGAL - Banyak  kasus yang menimpa nasabah karena teror galak dari DC lapangan pinjol. Hal tersebut merupakan pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh DC.

Namun ternyata ada cara untuk menghadapi DC lapangan pinjol yang suka melakukan teror. Oleh karena itu jika Anda termasuk kedalam kaum galbay bisa baca artikel ini sampai selesai ya.

Kami akan membagikan cara menghadapi DC lapangan pinjol yang bersikap galak dan suka melakukan teror. Tugas DC yaitu menagih, namun banyak yang melakukan perilaku berlebihan sehingga nasabah ketakutan.

Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi DC lapangan pinjol yang bersikap galak dan suka meneror. Ini cara yang bisa Anda baca sebagai berikut.

BACA JUGA: 3 Orang Ini Akan DC Lapangan Pinjol Datangi Ketika Kamu Kabur Dari Mereka, Awas Nanti Malu Sendiri

Cara menghadapi DC lapangan pinjol yang galak dan suka melakukan teror

1. Tetap tenang dan jangan panik

Hal pertama yang bisa dilakukan anda sebagai nasabah ialah dengan tidak panik dan tetap tenang. Adapun DC sering mengeluarkan nada suara yang terlihat galak dan mengintimidasi.

Dengan sikap yang tenang dan tidak panik, merupakan cara yang efektif saat berhadapan langsung dengan DC pinjol.

2. Memahami aturan OJK

Mengapa anda sebagai nasabah mesti memahami aturan OJK saat menghadapi DC pinjol? Hal ini kerana didalam aturan OJK terdapat sebuah pernyataan yang melindungi hak nasabah.

Contohnya seperti peraturan OJK (POJK) NO. 18/POJK.01/2018 yang membahas tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Di dalam aturan tersebut menjelaskan perihal penagihan utang mesti dilakukan dengan cara yang sopan serta tidak menimbulkan kerugian bagi si nasabah.

3. Melapor ke OJK dan SWI

Jika perlakuan DC pinjol semakin membandel dalam artian terus menerus melemparkan ancaman dan teror, maka langkah tepat yang bisa diambil adalah dengan melaporkannya ke OJK atau Satgas Waspada Invetasi.

Sumber: