Begini Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak Cuma Lewat Smartphone
Cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak -freepik-
6) Anda tinggal menunggu adanya email konfirmasi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang berisikan bukti registrasi antrian SLIK online.
Pada tahap ini, pihak OJK akan memverifikasi data Anda lebih dulu dan Anda akan mendapatkan notifikasi dari OJK, yaitu berupa hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat h-2 dari tanggal antrian.
7) Jika data yang disampaikan sudah valid, maka Anda bisa mencetak formulir yang didapatkan dari email dan memberikan tanda tangan 3 kali.
8) Anda bisa lakukan foto atau scan formulir yang sudah Anda tandatangani tersebut dan kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang ada di email, beserta foto selfie dengan memegang KTP.
BACA JUGA : 3 Tanda Anda Sudah Terjebak Pinjol Ilegal, Jangan Senang Dulu kalau Ada Transferan Uang Nyasar
9) Selanjutnya pihak OJK akan melakukan verifikasi lebih lanjut lewat WhatsApp. Jika dibutuhkan, mereka akan melakukan sesi videocall untuk verifikasi lebih detail.
10) Jika Anda lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK Anda lewat email. Sampai di tahap ini, cara cek KTP disalahgunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak sudah selesai.
Kesimpulan
Anda bisa melakukan pengecekan identitas apakah disalahgunakan untuk pinjol atau tidak lewat situs SLIK online OJK di alamat https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Anda tinggal mengikuti tahapan-tahapan yang tertera pada situs, termasuk dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh mereka untuk verifikasi data.
Demikian cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak yang bisa Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: