Jeratan Pinjol Ilegal dan Rentenir Mengintai Masyarakat, Begini Respon Pemprov Jateng

Jeratan Pinjol Ilegal dan Rentenir Mengintai Masyarakat, Begini Respon Pemprov Jateng

Pemprov Jateng bersinergi dengan Bank Indonesia dan OJK edukasi masyarakat untuk mengantisipasi jeratan pinjol ilegal dan rentenir.-Humas Pemprov Jateng-

RADAR TEGAL - Jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegela dan rentenir mengintai masyarakat Indonesia, tak terkecuali Jawa Tengah (Jateng). Fenomena inipun direspon cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. 

Bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemprov Jateng terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Yakni dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan supaya masyarakat memahami dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan rentenir.

Pinjol ilegal adalah platform atau lembaga pinjaman online yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Adapun rentenir, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rentenir memiliki pengertian orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku.

BACA JUGA:Jangan Terjebak, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 yang Harus Kamu Waspadai

"Selama ini kami sudah melakukan kolaborasi mengenai inklusi dan literasi keuangan. Ini menjadi salah satu program yang harus kita kejar, sebab cakupan inklusi maupun literasi keuangan kita belum 100 persen," ujar Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno di sela acara The Jewel of Central Java, di Lapangan Pancasila Semarang, Sabtu, 28 Oktober 2023 malam.

Penyebab masyarakat terjerat pinjol ilegal dan rentenir

Menurut Sumarno, literasi dan inklusi keuangan yang masih rendah menjadi kendala masyarakat mengakses permodalan. Sebab,  masyarakat tidak mengetahui hal ihwal layanan lembaga keuangan maupun pinjaman permodalan perbankan dengan bunga rendah. 

Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang terjebak rentenir dan pinjol ilegal. Maka, kata Sumarno, Pemprov Jateng terus mendukung berbagai kegiatan inklusi keuangan, supaya pemahaman masyarakat meningkat. 

Dengan begitu, akses modal bagi pelaku UMKM maupun maraknya pinjol yang menyasar berbagai kalangan masyarakat dapat teratasi bersama. 

BACA JUGA:Awas, 5 Bahaya Pinjol Ilegal Bagi Masyarakat Bisa Merusak Ekonomi Milenial dan Gen Z, Cek Daftarnya Sekarang!

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jateng, Rahmat Dwisaputra menjelaskan, pihaknya berkolaborasi dengan OJK Jateng-DIY menyelenggarakan Bulan Inklusi Keuangan dan Safari Rupiah. 

Melalui kegiatan Safari Rupiah, Bank Indonesia menyosialisasikan kepada masyarakat tentang cinta, bangga, dan paham rupiah. 

Rahmat mengatakan, sebagai warga Indonesia yang tinggal di Tanah Air Indonesia, wajib menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi, baik tunai maupun nontunai. Hal ini sekaligus untuk menumbuhkan nasionalisme dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jateng.

Sumber: