Jembatan Kaca The Geong Guci Tegal Ditutup Sementara, Izin Bangunan Ternyata Belum Lengkap

Jembatan Kaca The Geong Guci Tegal Ditutup Sementara, Izin Bangunan Ternyata Belum Lengkap

MENGECEK - Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tegal Dedy Junaedi, bersama Disporapar dan Satpol PP mengecek Jembatan Kaca The Geong Guci, Rabu 1 November 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

"Memang kalau berbeda-beda seperti ini nanti bagaimana khususnya terhadap tekanan-tekanan yang dihasilkan pada saat orang lewat di masing-masing pilar tersebut akan dijelaskan oleh ahli," lanjutnya. 

Kemudian juga dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. 

"Jadi menghubungkan dua jembatan ada seperti kanal C dan kemudian itu dilas pada saat dilas, itu tidak simetris atau bergelombang. Ketika dia bergelombang ketika kaca itu ditempatkan di tempat yang bergelombang tersebut menurut dari ahli atau produk dari laboratorium forensik ini akan mengakibatkan lendutan atau dia seperti getaran-getaran yang tentunya ini bisa menjadi penyebab salah satu kaca tersebut pecah," kata Kapolresta.

Begitu juga dengan ditemukannya busa-busa pada kaca yang sudah rusak, mengalami pengerasan, berkarat dan juga banyak debu-debu yang sudah mengeras.

"Sehingga dia tidak optimal lagi ketika menahan getaran-getaran pada saat dilewati wisatawan yang akan menggunakan jembatan kaca tersebut," sambungnya.

Atas hal tersebut, menurut Kombes Pol Edy, tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Tersangka sendiri ya kami jerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP di mana seorang yang lalai sehingga menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dan dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

Sumber: