36 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan, Pengendaranya Kena Tilang Polisi di Tegal

36 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan, Pengendaranya Kena Tilang Polisi di Tegal

Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terpaksa diamankan jajaran Satlantas Polres Tegal Kota, Sabtu 28 Oktober 2023 kemarin. Pasalnya, penggunaan knalpot tidak standar itu, mengganggu ketertiban umum.

Penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu terjadi di sekitar city walk dan Alun-alun Kota Tegal. Ada pun kepada pengendaranya, petugas mengenakan sanksi tilang.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasatlantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu merupakan tindak lanjut atensi dari Polda Jawa Tengah. Itu, dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Kami melakukan penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024,"katanya.

BACA JUGA:Nekat Pakai, Pengguna Knalpot Brong di Kabupaten Tegal Tetap Bakal Kena Tilang

Menurut Kasatlantas, pihaknya berhasil menindak sebanyak 36 sepeda motor. Kemudian, pengendaranya yang sebagian besar merupakan remaja, terkena sanksi tilang.

Kasatlantas mengatakan, bagi mereka mereka yang akan mengambil motornya, maka perintahkan datang ke Mapolres. Untuk kemudian mengganti knalpot brong dengan yang standar terlebih dahulu.

"Setelah ini, mereka yang akan mengambil kendaraan, kami persilahkan datang ke kantor. Untuk kemudian kami minta mengganti dengan knalpot standar lebih dulu,"ujarnya.

Kasatlantas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap knalpot brong tersebut, utamanya padansaat malam Minggu di pusat perkotaan. Sebab, banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. 

BACA JUGA:Kena Tilang, Pengendara Diwajibkan Ganti Knalpot Brong dengan yang Standar

"Kita tidak segan-segan menindak pengendara yang masih bandel. Serta, mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,"jelasnya.

Utamanya, imbuh Kasatlantas, terhadap para remaja atau pelajar sekolah menengah. Sebab, mereka sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot brong.

"Kita berharap dan mengimbau kepada para anak muda, agar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya. Sebab, sangat mengganggu ketertiban umum,"pungkasnya. (*)

Sumber: