Terintimidasi Oleh Ulah DC Pinjol? Laporkan Saja Tindakan Mereka ke 4 Lembaga Ini, Rahasia Terjamin

Terintimidasi Oleh Ulah DC Pinjol? Laporkan Saja Tindakan Mereka ke 4 Lembaga Ini, Rahasia Terjamin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu lembaga yang paling berwenang mengaawasi tugas dan kinerja DC pinjol lapangan.--

RADAR TEGAL - Melaporkan DC pinjol harus Anda lakukan kalau mereka sudah berlaku melewati batas. DC pinjol atau Debt Collector merupakan orang yang bertugas untuk menagih hutang kepada peminjam.

Biasanya, DC pinjol ini ada karena bank atau kreditur yang menyewanya. Hal ini mereka lakukan untuk membuat orang yang galbay pinjol melunasi hutang mereka.

Galbay atau gagal bayar merupakan singkatan yang banyak orang tahu untuk menyebut orang yang tidak melunasi hutang tepat waktu. Saat itulah DC pinjol biasanya mulai bergerak.

Biasanya, DC pinjol akan menagih debitur atau peminjam melalui pesan atau telepon. Namun ada juga DC pinjol yang menagih dengan kericuhan.

Berbagai macam bentuk teror, kecaman, dan taktik agresif lainnya terkadang mereka lakukan untuk menagih hutang kepada peminjam.

Perilaku buruk dari para penagih utang ini bisa disebabkan sistem perekrutan yang menggunakan perusahaan outsourcing. Yakni perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja.

Dari outsourcing ini, pihak ketiga atau perusahaan lainlah yang merekrut para tenaga penagih utang ini. Karena itu, banyak debt collector yang tidak profeesional.

Kekuatan fisik dan emosi lebih mereka utamakan daripada etika dan batasan yang kreditur atau bank tetapkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itulah, seringkali mereka berlaku melewati batas atau keterlaluan. Padalah semestinya, penagihan hutang seperti ini harus sesuai etika dan peraturan yang berlaku.

Lembaga untuk melaporkan DC pinjol

Melansir dari radartegaldisway id, berikut beberapa lembaga untuk melaporkan DC pinjol yang meresahkan:

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Apabila ingin melaporkan DC pinjol, Anda bisa mencoba melaporkannya ke YLKI. Melansir dari web resmi YLKI, bidang pengaduan dan hukum YLKI memberikan bantuan gratis kepada konsumen.

Utamanya yang merasa tidak puas atas produk dan layanan yang mereka peroleh dan memastikan perlindungan atas hak-hak mereka.

  • Telepon: (021) 7981858 atau 7971378.
  • Jam operasional pelayanan: 09.00–15.00 WIB di hari Senin-Jumat.

Sumber: