Terintimidasi Oleh Ulah DC Pinjol? Laporkan Saja Tindakan Mereka ke 4 Lembaga Ini, Rahasia Terjamin

Terintimidasi Oleh Ulah DC Pinjol? Laporkan Saja Tindakan Mereka ke 4 Lembaga Ini, Rahasia Terjamin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu lembaga yang paling berwenang mengaawasi tugas dan kinerja DC pinjol lapangan.--

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

YLBHI bisa menjadi pilihan untuk Anda kalau ingin melaporkan DC pinjol yang meresahkan. Hingga kini, lembaga ini sudah ada di 18 provinsi di Indonesia.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang mengawasi layanan pinjaman online yang tersebar luas di Indonesia. Layanan pinjol dapat kita katakan legal jika sudah terdaftar di OJK.

Maka, OJK juga merupakan salah satu opsi untuk Anda melaporkan DC pinjol yang meresahkan.

  • Surat yang tertuju kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Nomor telepon: 157 (memberi pelayanan pada Senin-Jumat pukul 08.00–17.00 WIB).
  • Alamat email: [email protected].

4. Bank Indonesia

Bank Indonesia punya contact center BICARA yang mampu menerima aduan Anda terkait DC pinjol. Anda bisa menggunakannya untuk melaporkan DC pinjol yang meresahkan.

5. Kantor Polisi

Selain pilihan-pilihan di atas, Anda juga bisa langsung melaporkan debt collector ke kantor polisi terdekat di daerah tempat Anda tinggal. Tetapi, Anda juga harus paham terkait bukti-bukti yang dapat mendukung aduan Anda.

Itulah sederet informasi terkait  lembaga yang bisa menolong Anda apabila ingin mengadukan terkait opara penagih utang tersebut.

Sebelum meminjam dana di layanan manapun, ingatlah untuk meminjam untuk keperluan penting saja, dan jangan lupa untuk membayar tagihan tepat waktu. Demikian informasi tentang 4 lembaga yang bisa nasabah gunakan untuk melaporkan tindakan DC pinjol. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: