Tingkatkan Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan, Kecamatan Margadana Kota Tegal Inovasi 'Sambel Bajak'
PUKUL KENTONGAN-Camat Margadana Ari Budi Wibowo didampingi Kasi Tapem Kecamatan Margadana Khalid Hijrah Saputra memukul kentongan tanda dilaunchingnya inovasi Sambel Bajak mendongkrak perolahan Pajak Bumi dan Bangunan di Pendopo Kantor Kelurahan Margardan-Meiwan Dani R-radartegal.disway.id
"Adanya inovasi Sambel Bajak memberikan kemudahan masyarakat di wilayah Kecamatan Margadana membayar PBB melalui sampah yang disetorkan ke bank sampah," kata Kasi Tapem Kecamatan Margadana yang juga Project Leader 'Sambel Bajak' Khalid Hijrah Saputra.
BACA JUGA:Mencuat Ungkapan Air Putih Kena Pajak Miras Bebas di Kota Tegal, Begini Respon DPRD
Khalid mengungkapkan, inovasi tersebut dilaksanakan agar memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui pemilahan sampah yang disetorkan ke bank sampah. Kecamatan Margadana menggandeng Bank Sampah Marga Jaya Rindang.
Jadi ketika masyarakat terbentur biaya untuk membayar PBB, maka melalui sampah yang dipilah dari rumah seperti botol bekas, gelas plastik bekas air mineral dan sampah plastik lainnya, selanjutnya akan mendapatkan buku tabungan.
"Setiap transaksi sampah yang disetorkan ke Bank Sampah Marga Jaya Rindang, akan menjadi tabungan warga. Kemudian dalam waktu tertentu ketika terkumpul tabungan yang cukup bisa langsung untuk membayar PBB-nya," ujarnya.
Menurut Khalid, ada dua keuntungan yang didapat melalui inovasi 'Sambel Bajak' yaitu program pemilahan sampah akan dapat mengurangi sampah rumah tangga, dan permasalahan sampah menjadi beres. Kemudian dari sampah yang sudah dipilah disetorkan ke bank sampah bisa menjadi rupiah dan ditabung, maka bisa untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
"Karenanya disebut inovasi 'Sambel Bajak' yang berarti Sampah Beres, Lunas Bayar Pajak," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: