Mencuat Ungkapan Air Putih Kena Pajak Miras Bebas di Kota Tegal, Begini Respon DPRD

Mencuat Ungkapan Air Putih Kena Pajak Miras Bebas di Kota Tegal, Begini Respon DPRD

Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal Edy Suripno prihatin atas mencuatnya ungkapan air putih kena pajak miras bebas saat memimpin Rapat Kerja membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. -K Anam Syahmadani-

RADAR TEGAL - Di Kota Tegal mencuat adagium atau ungkapan air putih kena pajak minuman keras (miras) bebas.

Hal ini mengemuka saat Pasus II DPRD Kota Tegal rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. 

Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menegaskan keprihatinannya terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang diterapkan di tempat hiburan. 

Pansus II merasa prihatin karena kebijakan tersebut sampai memunculkan adagium atau ungkapan air putih dipajaki namun minuman keras (miras) tidak terkena pajak.

BACA JUGA:Konser Putih Abu-abu, Walikota Tegal dan Forkopimda Kompak Pakai Seragam SMU

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Kritik Keras soal Konser Putih Abu-abu: Kurang Tepat!

“Ada adagium yang mengatakan kalau di tempat hiburan minum air putih terkena pajak, namun miras tidak terkena pajak. Ini menjadi aneh,” kata Ketua Pansus II DPRD Edy Suripno dalam Rapat Kerja tersebut. 

Selain mempersoalkan itu, Pansus II juga menyoroti ramainya tempat hiburan di Kota Bahari yang tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Daerah. 

“Ini kan lucu,” imbuh Edy. 

Edy yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan melanjutkan, selanjutnya Pansus II akan mengagendakan rapat khusus untuk membahas persoalan tersebut dengan mengundang Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga, 30 Anggota DPRD Kota Tegal Blusukan ke Dapil Masing-masing

BACA JUGA:Semarak 17 Agustus di Kota Tegal, Meriah dengan Lomba Tumpeng, Karaoke Hingga Jalan Sehat

Termasuk anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta stakeholder seperti pemilik usaha tempat hiburan. 

“Akan kami coba rapatkan dengan wali kota dan Forkopimda serta stakeholder pemilik usaha untuk membicarakan khusus, sehingga adagium tersebut dapat terjawab,” ungkap Edy.  

Sumber: