3 Cara Cepat Memutihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking, Auto Lolos Pinjaman Bank
Cara Cepat Memutihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking-freepik | sentavio-
Setelah Anda mendapatkan surat keterangan lunas, maka Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan nama dari daftar blacklist.
Anda dapat mengajukan permohonan tersebut secara online melalui website Bank Indonesia atau secara offline di kantor OJK.
Permohonan penghapusan nama akan diproses oleh Bank Indonesia selama 30 hari kerja. Jika permohonan Anda disetujui, maka nama Anda akan dihapus dari daftar blacklist.
BACA JUGA:Terbongkar Cara Kerja Pinjol Ilegal, Penting untuk Diketahui Ini Kerugian yang Akan Dialami Debitur
Tips untuk mempercepat proses pemutihan BI Checking
Berikut adalah beberapa tips untuk mempercepat proses pemutihan BI Checking:
- Pastikan bahwa Anda membayar semua tunggakan kredit tepat waktu.
- Lengkapilah semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan penghapusan nama.
- Ajukan permohonan penghapusan nama segera setelah Anda melunasi semua tunggakan kredit.
Penting
- Satu-satunya cara untuk memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking adalah dengan melunasi semua tunggakan kredit.
- Proses pemutihan BI Checking dapat memakan waktu hingga 6 bulan.
- Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan nama secara online atau offline.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking.
BACA JUGA:Sudah Legal OJK, Berikut 5 Pinjol Tanpa BI Checking Kaum Galbay Auto Lolos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: