3 Cara Cepat Memutihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking, Auto Lolos Pinjaman Bank

3 Cara Cepat Memutihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking, Auto Lolos Pinjaman Bank

Cara Cepat Memutihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking-freepik | sentavio-

RADAR TEGAL - Cara cepat memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking. BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia yang berisi informasi mengenai riwayat kredit debitur. 

Informasi tersebut meliputi nama debitur, nomor identitas, alamat, jenis kredit, jumlah kredit, tanggal jatuh tempo, dan status kredit.

Debitur yang memiliki catatan buruk di BI Checking akan masuk ke dalam daftar blacklist. Hal ini akan membuat debitur sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan, seperti bank, leasing, dan perusahaan pembiayaan.

Ada beberapa cara untuk memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melunasi semua tunggakan kredit.

BACA JUGA:Bank, Pinjol, dan Pegadaian Ini Bisa Pinjam Uang Rp20 Juta tanpa Jaminan? Bisa Cek Disini

Berikut Radar Tegal merangkum 3 cara cepat memutihkan nama dari daftar blacklist di BI Checking, tang ikutip dari berbagai sumber, simak penjelasannya berikut ini.

1. Cek status BI Checking

Langkah pertama adalah dengan mengecek status BI Checking. Kamu dapat melakukan pengecekan secara online melalui website Bank Indonesia atau secara offline di kantor OJK.

Jika kamu masuk ke dalam daftar blacklist, maka kalian akan melihat keterangan "Kolektibilitas 5" atau "Kolektibilitas 6" di BI Checking kalian.

2. Bayar semua tunggakan kredit

Setelah mengetahui bahwa kamu masuk ke dalam daftar blacklist, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayar semua tunggakan kredit. Kalian dapat membayar langsung ke pihak bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengajukan kredit.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terpercaya Tanpa BI Checking, 10 Menit Langsung Cair!

Setelah Anda membayar semua tunggakan kredit, maka Anda akan mendapatkan surat keterangan lunas dari pihak bank atau lembaga keuangan tersebut.

3. Ajukan permohonan penghapusan nama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: