Perbedaan Paylater Bank BCA dengan Kartu Kredit Pada Umumnya, Banyak Promo yang Menanti
Perbedaan paylater bank BCA dengan kartu kredit biasa sudah ada banyak promo loh--BCA.co.id
RADAR TEGAL - Kebutuhan manusia semakin meningkat setiap tahunnya sehingga mereka membutuhkan banyak uang. Cara mengatasinya adalah dengan menggunaka Paylater yang salah satunya dari Bank BCA.
Dunia perbankan sudah akan memasuki era baru dengan memberikan fasilitas menarik. Salah satu Bank yang mempunyai Paylater adalah BCA.
Jika kamu tahu, banyak sekali promo dari Paylaer Bank BCA yang menanti kamu. Untuk mengaktifkannya, kamu bisa memulainya dengan hal berikut ini.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan mengulas tentang perbedaan kartu kredit dengan Paylater bank BCA. Dengan cara mudah ini kamu sudah bisa menikmati semua fasilitas yang ada.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menggunakan Paylater BCA, Buruan Simak
Perbedaan Paylater bank BCA dan kartu kredit pada umumnya
Melansir dari situs cimbniaga.co.id, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Berikut informasinya untuk Anda.
1. Pengajuan data
Dalam sebuah pendaftaran tentunya ada pengajuan yang perlu kamu lakukan. Pengajuan ini harus kamu lewati untuk bisa memfasilitasi kamu ke depannya.
Dalam proses pengajuan ini, kamu hanya membutuhkan waktu sebentar saja. Tidak seperti pembuatan kartu kredit yang lama dan memakan banyak tenaga.
2. Tenor lebih pendek
Karena sistem paylater ini berbeda dengan kartu kredit, maka dalam tenornya pun berbeda. Perbedaan ini bisa kita katakan hampir 2 kali lipatnya.
Contohnya saja, kebanyakan paylater menetapkan tenor selama 12 bulan saja. Akan tetapi, untuk kartu kredit bisa memakan waktu hingga 24 bulan lamanya.
BACA JUGA:Cara Menggunakan PayLater BCA dengan Mudah Limit Sampai Rp20 Juta Hanya Transaksi Lewat Hp
BACA JUGA:Aneh tapi Nyata! Kenapa Layanan Paylater Sudah Dibayar tapi Masih Ada Tagihan?
3. Biaya tambahan paylater bank BCA
Biaya tambahan ini biasanya ada pada kartu kredit saja. Mereka biasanya mematok setiap bulan atau tahun terdapat biaya tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: