101 TKA Bekerja di 24 Perusahaan di Kabupaten Tegal, Kantor Imigrasi Bilang Begini
SOSIALISASI - Gelar sosialisasi penggunaan TKA di hadapan HRD perusahaan di Kabupaten Tegal.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Tercatat 101 Tenaga Kerja Asing (TKA) diketahui bekerja di 24 perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal. Mereka bekerja di perusahaan kawasan pantura dan Margasari.
Jumlah tersebut terungkap saat Sosialisasi Keberadaan TKA bagi HRD Pengelola SDM Pada Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Selasa 10 Oktober 2023 di Gedung Bagawat Komplek Setda.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir Kasubsi Intelegern Kantor Imigrasi kelas I non TPI Pemalang Andhika Raihansyah dan Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Miftahul Ulum.
Keduanya memberikan sosialisasi terkait izin tinggal orang asing yang akan menjadi tenaga kerja asing serta ketentuan penggunaan TKA.
BACA JUGA:Haru! Kisah Warga Myanmar Etnis Rohingya yang Menyusup ke Tegal dan Ditangkap Petugas Bikin Mewek
Di dalam Keimigrasian, menurutnya orang asing dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja atau majikan. TKA yang sudah diberikan izin keimigrasian berupa izin tinggal terbatas dapat digunakan sebagai tenaga kerja.
"Jika TKA tidak mengurus izin tinggal dan menjadi overstay, maka TKA tersebut akan dideportasi dan dicekal. Berikut blacklist terhadap perusahaan yang menjadi sponsor atau pihak pemberi kerja," ungkapnya.
Selain mengingatkan pentingnya izin tinggal keimigrasian, pihaknya juga menyampaikan bahwa ada tanggung jawab sponsor melekat kepada TKA. Ada beberapa tanggung jawab penjamin atau pihak pemberi kerja terhadap TKA dari sisi keimigrasian.
Pertama, melaporkan status sipil TKA ke Kantor Imigrasi, kemudian penjamin juga harus melaporkan jika ada perubahan alamat TKA.
BACA JUGA:Petugas Imigrasi Pemalang Tangkap Warga Myanmar Etnis Rohingya yang Menyusup dan Tinggal di Tegal
"Terakhir penjamin harus menanggung setiap biaya beban yang dikenakan akibat pelanggaran TKA," ungkapnya.
Kabid Kesatuan Bangsa Hamami SH yang datang mewakili Plt Badan Kesbangpol menyatakan, pengawasan dan pemantauan TKA bukan hanya tugas Imigrasi dan Badan Kesbangpol semata.
"Namun merupakan tugas dan kewajiban kita semua sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai bagian komponen bangsa, untuk ikut serta mengawasi dan memantau keberadaan orang asing," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: