Petugas Imigrasi Pemalang Tangkap Warga Myanmar Etnis Rohingya yang Menyusup dan Tinggal di Tegal
ILEGAL- Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tegal menjemput Mohamad Salim, warga Myanmar etnis Rohingya yang masuk Indonesia secara ilegal.-Istimewa-radarpekalongan.disway.id
RADAR TEGAL - Kabar mengejutkan datang dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Seorang warga Myanmar etnis Rohingya diamankan petugas setelah ketahuan menyusup ke Kabupaten Tegal.
Tepatnya di Desa Penusupan Kecamatan Pangkah, warga Myanmar etnis Rohingya bernama Mohamad Salim Yusuf Ali ini sudah berhasil masuk ke Indonesia dan tinggal di Tegal tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Salim tinggal bersama Lis Khaeriyah yang sudah dinikahi secara agama. Warga Myanmar etnis Rohingya tersebut merupakan pemegang Kartu Refugee atau pengungsi UNHCR Malaysia dengan Nomor 471-16C00593.
"Pria tersebut berkebangsaan Myanmar dan memegang kartu pengungsi yang dikeluarkan UNHCR Malaysia yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2016 berlaku sampai dengan 12 Oktober 2023," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono, Selasa 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Tim PORA Awasi Orang Asing di Kota Tegal Guna Cegah Pelanggaran Keimigrasian dan Lainnya
BACA JUGA:Soal Deportasi UAS dari Singapura, Dirjen Imigrasi KemenkumHAM: Tidak Bisa Kami Intervensi
Sebelumnya kedua saling kenal saat bekerja di Malaysia. Keduanya juga mengaku sudah menikah secara agama pada Februari 2023 lalu.
Menurut Washono, mereka mengakui kembali ke Indonesia pada bulan Juni 2023 tidak melalui jalur laut dan tidak melalui Tempat pemeriksaan Imigrasi.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dan untuk tindakannya untuk WNA tersebut nantinya bisa dideportasi ke Malaysia, sesuai kartu pengungsinya. Untuk saat ini, WNA tersebut masih kita amankan di Kantor Imigrasi Pemalang," tandas Washono.
Dikutip dari Radarpekalongan, pihaknya saat ini masih menahan seorang warga negara Myanmar etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia tanpa izin dan dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.
BACA JUGA:Hendak Periksa Keabsahan Dokumen WNA, Petugas Imigrasi Ditinju Diplomat Nigeria
BACA JUGA:Bule Kanada Bikin Video Tanpa Busana di Gunung Batur, Pihak Imigrasi Turun Tangan
Penangkapan warga Myanmar etnis Rohingya tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal yang menginformasikan adanya warga negara asing tanpa dokumen keimigrasian tinggal di Tegal.
Pada rapat koordinasi tersebut terungkap adanya tiga warga negara asing yang berkegiatan di Kabupaten Tegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarpekalongan.disway.id