DC Pinjol Kerap Langgar Hukum, Ini 5 Bentuk Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan Nasabah
DC Pinjol Kerap Langgar Hukum, Ini 5 Bentuk Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan Nasabah--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Jadi itulah beberapa pelanggaran yang dilakukan debt collector pinjol yang dapat nasabah laporkan ke lembaga hukum.
BACA JUGA:Ternyata Seperti Ini Tingkah DC Pinjol Akulaku ke Rumah, Nasabah Galbay Perlu Lakukan Ini
Jika menemukan salah satu pelanggaran yang dilakukan debt collector pinjol diatas, nasabah bisa melaporkannya ke:
- OJK
- Bank Indonesia
- SWI (Satgas Waspada Investasi)
Kesimpulan
Sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh DC pinjol dapat merugikan nasabah dan melanggar hukum.
Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui pelanggaran-pelanggaran tersebut agar dapat melindungi diri dari debt collector pinjol yang tidak bertanggung jawab.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: