DC Pinjol Kerap Langgar Hukum, Ini 5 Bentuk Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan Nasabah

DC Pinjol Kerap Langgar Hukum, Ini 5 Bentuk Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan Nasabah

DC Pinjol Kerap Langgar Hukum, Ini 5 Bentuk Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan Nasabah--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Jadi itulah beberapa pelanggaran yang dilakukan debt collector pinjol yang dapat nasabah laporkan ke lembaga hukum.

BACA JUGA:Ternyata Seperti Ini Tingkah DC Pinjol Akulaku ke Rumah, Nasabah Galbay Perlu Lakukan Ini

Jika menemukan salah satu pelanggaran yang dilakukan debt collector pinjol diatas, nasabah bisa melaporkannya ke:

  • OJK
  • Bank Indonesia
  • SWI (Satgas Waspada Investasi)

Kesimpulan

Sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh DC pinjol dapat merugikan nasabah dan melanggar hukum.

Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui pelanggaran-pelanggaran tersebut agar dapat melindungi diri dari debt collector pinjol yang tidak bertanggung jawab.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: