Benarkan Adakami Kena Sanksi OJK, Begini Penjelasannya

Benarkan Adakami Kena Sanksi OJK, Begini Penjelasannya

Adakami kena sanksi OJK.--

RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada layanan pinjol Adakami berupa surat peringatan. Berikut penjelasan mengenai Adakami kena sanksi OJK.

Melansir dari viva.co.id, diiketahui bahwa sanksi tersebut diberikan karena Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika  kepada nasabahnya.

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023.

BACA JUGA: WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas

Tidak hanya itu, Agusman juga menuturkan bahwa pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Adakami mengenai dugaan korban bunuh diri  hingga teror penagihan utang.

"OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya.

Lebih lanjut, OJK juga sudah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi.

Hal ini karena, suku bunga pada Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tidak  wajar.

BACA JUGA: Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman

 "Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya.

Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa OJK akan bertidak tegas apabila Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran  terhadap nasabahnya.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia.

BACA JUGA: Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya

Demikian ulasan mengenai Adakami kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: