Sharp Giga Fest

Goes To Campus, Disdukcapil Brebes Jadi Narasumber Sosialisasi tentang Update Kartu Keluarga

Goes To Campus, Disdukcapil Brebes Jadi Narasumber Sosialisasi tentang Update Kartu Keluarga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes menjadi narasumber dalam pelaksanaan Pembinaan Rutin Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Muhadi Setiabudi, Selasa 28 Juli 2026.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes menjadi narasumber dalam pelaksanaan Pembinaan Rutin Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Muhadi Setiabudi, Selasa 28 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Eko Setyawan menjadi narasumber dalam pemahaman update kartu keluarga (KK).

Eko mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan oleh pihak kampus dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai administrasi kependudukan, khususnya terkait pembaruan data Kartu Keluarga.

"Ini sangat bagus dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa dalam update kartu keluarga," ujarnya, Rabu 29 Juli 2026.

BACA JUGA: Disdukcapil Brebes Kembali Ingatkan Warga Agar Tak Manipulasi Data Aminduk, Ini Bahayanya

BACA JUGA: Dorong Masyarakat Aktifkan IKD, Disdukcapil Brebes Ingatkan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data

Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, pihaknya menyampaikan informasi mengenai pentingnya pembaruan data Kartu Keluarga, prosedur perubahan data, persyaratan administrasi, serta layanan administrasi kependudukan lainnya yang relevan bagi mahasiswa.

"Jadi adanya sosialisasi ini diharapkan nantinya para mahasiswa bisa memberikan edukasi atau informasi ke masyarakat luar. Sehingga, masyarakat bisa memahami pentingnya update data kependudukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data administrasi kependudukan (adminduk) dalam bentuk apapun. Hal ini disampaikan lantaran ada sanksi hukum jika ada yang memanipulasi data adminduk.

Data kependudukan merupakan dokumen negara yang harus dijaga keakuratan dan kebenarannya karena menjadi dasar berbagai pelayanan publik.

BACA JUGA: Urus KTP dan KK Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Brebes Perkuat Layanan Adminduk di Desa

BACA JUGA: Bisa Dipidana, Disdukcapil Brebes Ingatkan Warga Agar tidak Manipulasi Data

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Akhmad Ma'mun menegaskan bahwa setiap warga negara wajib memberikan data yang benar saat mengurus dokumen kependudukan. Seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, maupun dokumen kependudukan lainnya.

"Data administrasi kependudukan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jangan pernah mencoba memanipulasi data karena dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik dalam pelayanan publik maupun konsekuensi hukum," katanya, Senin 27 Juli 2026.

"Termasuk update pendidikan dan pekerjaan. Sehingga bisa mendapatkan data terbaru. Serta elemen lainnya yang perlu diupdate seperti golongan darah dan lainnya," lanjutnya.

Dia menegaskan, data kependudukan saat ini telah terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan. Karenanya, jika ada yang tidak ada yang tepat bisa menghambat akses masyarakat terhadap berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, perpajakan, hingga layanan pemilu.

BACA JUGA: Disdukcapil Brebes Gencarkan Aktivasi IKD ke Masyarakat

BACA JUGA: Urus Adminduk Gratis, Ini Langkah yang Diberi Disdukcapil Brebes

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi perubahan data, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, maupun perpindahan domisili, agar database kependudukan selalu akurat dan mutakhir.

"Jadi jika ada perubahan data atau lainnya masyarakat bisa datang ke Disdukcapil atau datang ke Kios Adminduk yang ada di tiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Brebes," terangnya.

Selain itu, Disdukcapil Brebes mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan melalui prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan proses instan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, silakan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau memanfaatkan layanan resmi yang telah kami sediakan seperti Kios Adminduk tadi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan," ujar Akhmad Ma'mun.

BACA JUGA: Disdukcapil Brebes Gencarkan Aktivasi IKD ke Masyarakat

BACA JUGA: Disdukcapil Brebes Monitoring Kios Adminduk Desa di Dua Kecamatan

Disdukcapil Kabupaten Brebes berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga validitas data administrasi kependudukan terus meningkat. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran sekaligus memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak pelayanan publik secara optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: