OJK Larang Fintech Berikan Bunga Pinjol Lebih Besar dari Aturan yang Ada, Bisa Dilaporkan Dengan Cara Begini
OJK Larang Fintech Berikan Bunga Pinjol Lebih Besar dari Aturan yang Ada, Bisa Dilaporkan Dengan Cara Begini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Jika nasabah atau debitur menemukan sebuah praktik sistem bunga melebihi batas peraturan yang telah OJK buat, bisa dilaporkan menggunakan cara-cara dibawah ini:
1. Mengumpulkan informasi
Hal pertama yang dapat nasabah lakukan ialah mengumpulakan semua bentuk informasi agar bisa dijadikan barang bukti untuk melapor.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bunga Pinjol Turun dari 0,8 Persen menjadi 0,4 Persen per Hari
2. Menghubungi OJK
Jika sudah mengumpulakan semua bukti yang diperlukan maka langkah selanjutnya nasabah bisa menghubungi OJK menggunakan siaran komunikasi resmi milik OJK.
Layanan komunikasi resmi milik OJK contohnya seperti situs we, hotline, maupun kantor cabang yang tersebar di seluruh kota.
3.. Melapor ke lembaga konsumen
Selain melapor ke OJK, nasabah juga bisa melaporkan praktik tersebut ke lembaga lain seperti lembaga perlindungan konsumen yang bersangkutan.
Jadi itulah, pembahasan mengenai OJK yang melarang dan menekankan lembaga Fintech maupun pinjol membebankan bunga pinjaman melebihi batas yang telah dibuat dalam aturan.
BACA JUGA:Pemerintah Minta Fintech Lakukan Pemangkasan Bunga Pinjol untuk Pinjaman Produktif
Kesimpulan
OJK telah mengeluarkan aturan terkait batasan maksimum bunga pinjol sebesar 0,4% per hari dari jumlah pinjaman awal. Aturan ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari praktik pinjaman online yang merugikan.
Untuk menghindari bunga pinjol yang terlalu tinggi, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih lembaga fintech dan pinjol.
Pastikan juga lembaga tersebut telah terdaftar di OJK dan memiliki izin usaha yang sah. Selain itu, masyarakat juga perlu membaca dengan cermat persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: