Netral, ASN Dilarang Like dan Komen Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal Gencarkan Patroli Siber

Netral, ASN Dilarang Like dan Komen Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal Gencarkan Patroli Siber

Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Datin dan Diklat Sukristo didampingi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Nur Aliah Saparida saat memberi keterangan di Kantor Bawaslu Kota Tegal.-Meiwan Dhani R-

RADAR TEGAL - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk like dan komen pada peserta Pemilu 2024, baik Calon Presiden maupun Calon Legislatif di Media Sosial (Medsos). Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal akan gencarkan patroli siber untuk memantaunya.

ASN dilarang like dan komen pada peserta Pemilu 2024 karena melanggar netralitas. Hal itu sesuai dengan Undang Undang (UU) ASN Nomor 10 tahun 2014.

"ASN tidak boleh nemihak peserta pemilu. Boleh mendengarkan misi dan visi peserta Pemilu, sebab mempunyai hak pilih. Tetapi tidak boleh like, komen dan aktif ikut kampanye," kata Komisioner Bawaslu Divisi SDM Datin dan Diklat Sukristo, didampingi Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Nur Aliah Saparida, Sabtu 7 Oktober 2023.

Sukristo menjelaskan, kategori ASN sesuai UUD Nomor 7 tahun 2017, merupakan pegawai pemerintah atau dengan perjanjian kerja yang bersumber dari anggaran pemerintah.

BACA JUGA:Polisi Ajak Tokoh Agama di Kota Tegal Turut Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu 2024

"Itulah kategori ASN yang diminta untuk menjaga netralitas," tambahnya.

Saat ini, sambung Sukristo, Bawaslu sudah secara masif melakukan patroli di media sosial. Apabila ada temuan, maka akan segera ditindaklanjuti. 

"Kita sudah patroli siber terkait netralitas ASN, bahkan ada laporan dari masyarakat juga terkait netralitas ASN," ujarnya.

ASN tidak boleh menunjukan pilihanya, termasuk Capres, Caleg dan peserta pemilu lainya. Kalau ada bukti ASN tersebut melalukan like, komen, bahkan menunjukan pilihanya akan diproses. 

BACA JUGA:Pindah Parpol, 1 Bacaleg di Tegal Mundur Saat Tahapan Pencermatan DCT Pemilu 2024

Untuk penegakanya akan dikaji dan keputusan akan direkomendasikan kepada Komite ASN. Sedangkan sanksi, Pemkot yang akan menjatuhkanya.

"Kami menindak berdasarkan laporan dari masyarakat, dan temuan dari Bawaslu. Karena kami merupakan pintu masuk penindakan pelanggaran Pemilu," pungkasnya. (*)

Sumber: