Pinjol Akulaku Jadi Rebutan karena Gampang untuk Menaikkan Limit Hingga Rp25 Juta, Cek Caranya di SINI

Pinjol Akulaku Jadi Rebutan karena Gampang untuk Menaikkan Limit Hingga Rp25 Juta, Cek Caranya di SINI

Pinjol Akulaku merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang banyak dipakai masyarakat saat ini.--

Dengan begitu akan meningkatkan aktivitas belanja.

3. Menaikkan Limit dengan Mengajukan KTA

Selain transaksi kebutuhan tersebut pengguna juga bisa mengakses produk Kredit Tanpa Agunan (KTA). Akulaku menyediakan layanan KTA yang bisa diakses oleh akun terverifikasi.

Sama seperti aktivitas belanja, pengguna juga harus meningkatkan kegiatan pinjaman KTA. Semakin sering melakukan pinjaman KTA, limit juga akan semakin meningkat.

BACA JUGA: 25 Daftar Pinjol Legal OJK Tidak Punya DC Lapangan? Cek Faktarnya di Sini!

BACA JUGA: OJK Diminta Ambil Langkah Perihal Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi, Dinilai Terlalu Berat

Cara pinjam uang di Akulaku selanjutnya juga bisa dengan memperhatikan cicilan yang dimiliki sebelumnya. Pengguna yang sudah mengakses layanan KTA atau menggunakan Akucicil harus melunasi cicilan tersebut.

Bukan hanya sekedar lunas tetapi juga harus melunasi tepat waktu. Tepat waktu dalam membayar cicilan ini akan menjadi evaluasi dari admin pinjol Akulaku untuk menaikan limit pengguna.

4. Verifikasi Akun

Yang terakhir syarat yang harus dipenuhi dalam cara menaikkan limit Akulaku yaitu membuat akun yang terverifikasi dengan mendaftarkan eKTP. Proses verifikasi ini dilakukan ketika pengguna mendaftar akun pertama kali dan membutuhkan waktu 1 hingga 2 hari untuk proses verifikasi.

Tips supaya verifikasi berhasil adalah menggunakan nama email dan akun media sosial serta nama akun Akulaku yang sama. Selain itu pastikan juga untuk akun terhubung ke BPJS TK. Tujuannya adalah untuk memudahkan kenaikan limit.

BACA JUGA: Lagi Terjerat Utang Pinjol? Yuk Intip Cara Cepat Bebaskan Diri dari Jeratannya!

Itulah cara menambah limit pinjol Akulaku untuk pinjam uang, selamat mencoba dan semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: