Perbandingan Pinjol Kredivo, GoPay Later, Shopee Paylater dan Paylater BCA, Pilih yang Mana?

Perbandingan Pinjol Kredivo, GoPay Later, Shopee Paylater dan Paylater BCA, Pilih yang Mana?

PINJOL KREDIVO - Dibanding sejumlah penyedia layanan paylater, pinjol Kredivo memiliki sejumlah keunggulan yang patut dipertimbangkan.-Tangkapan Layar-

Adapun denda keterlambatan yang dikenakan adalah 3 persen dari total tagihan. Sedangkan, biaya pelunasan dipercepat adalah Rp 100.000.

Biaya yang dikenakan tersebut belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada. Paylater BCA menyediakan limit kredi mulai Rp 1-20 juta. 

4. Shopee Paylater 

Bunga Shopee PayLater minimal 2,95 persen untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 bulan. 

Sementara untuk program cicilan, bunga yang ditentukan akan disesuaikan dengan jangka waktu cicilan, yakni tiga, enam, dan 12 bulan. Selain itu, di Shopee PayLater juga berlaku biaya penanganan sebesar 1 persen. 

BACA JUGA:Cara Daftar Kredivo PayLater! Limit Bisa Mencapai Rp30 Juta, Begini Caranya

Sehingga, contoh perhitungannya, bila A membeli barang seharga Rp 100.000, ketika ia memilih opsi PayLater 1 bulan, maka saat jatuh tempo harga yang harus dibayarkan untuk barang tersebut adalah sebesar Rp 103.950. 

Shopee PayLater juga menjatuhkan denda bagi pengguna yang telat membayar tagihan. Denda Shopee PayLater ditentukan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan. 

Misalnya saja, total tagihan adalah sebesar Rp100.000, maka total tagihan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp105.000. Jumlah tersebut akan terus meningkat setiap bulannya. 

KESIMPULAN: 

Sebagai salah satu pinjol bunga rendah yang legal berstatus OJK, Kredivo kini bersaing juga dengan penyedia layanan paylater. Seperti Shopee Paylater, Gopay Later dan Paylater BCA yang sama-sama memiliki keunggulan masing-masing. 

Demikian informasi terkait pinjol Kredivo dan 3 paylater yang menjadi saingannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: