Nasabah Galbay? Begini Resiko yang Ditanggung, Salah Satunya Blacklist

Nasabah Galbay? Begini Resiko yang Ditanggung, Salah Satunya Blacklist

Resiko Nasabah Galbay--

Jika sampai kalian tidak dapat melunasi cicilan dan tidak membayar hutang, pasti data kalian akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) OJK.

Hal itu akan membuat kalian tidak bisa meminjam dan kepada lembaga finansial di Indonesia.

Baca Juga: 5 Cara Pinjam Uang di Pinjol Anti Galbay, Slik OJK Dijamin Tetap Terjaga

2. Denda serta Beban Bunga Terus Menumpuk

Resiko yang kedua beban denda utang kalian akan terus bertambah otomatis secara akumulatif.

Belum dengan adanya bunga yang kalian harus bayarkan, bila tidak segera melakukan pembayaran tagihan maka jumlah pinjaman online kalian akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa lunas

Baca Juga:DC Lapangan Tidak Akan Teror Lewat HP Lagi, Berikut 7 Jurus Paling Ampuhnya

3. Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi

Resiko ketiga, sudah galbay, dan belum didatangi oleh DC yang terus meneror nasabah. Pertama nasabah akan ditagih melalui pesan singkat baik SMS maupun email.

Namun, jika nasabah masih tidak mau membayar cicilan, maka DC akan bertindak melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekat nasabah.

Hal tersebut tentu akan membuat aktifitas kalian merasa terganggu, dan kalian akan merasa malu kepada orang sekitar.

Baca Juga:Ternyata Seperti Ini Tingkah DC Pinjol Akulaku ke Rumah, Nasabah Galbay Perlu Lakukan Ini

Baca Juga:3 Trik Galbay Pinjol Legal yang Jarang Orang Ketahui, Sst Debt Collector Gak Bakal Datang Kalau Ada Ini

Demikian informasi tentang resiki nasabah yang menunggak cicilan dan tidak sampai membayar hutang bahkan mereka yang galbay. Semoga artikel radartegal bermanfaat.(*)

Sumber: