Nasabah Galbay? Begini Resiko yang Ditanggung, Salah Satunya Blacklist
Resiko Nasabah Galbay--
RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia kini semakin banyak, apalagi calon nasabah yang ingin meminjam dari berbagai pinjol.
Calon nasabah yang menggunakan pinjol legal untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan gaya hidup mereka yang harus dipenuhi.
Nasabah sangat mengandalkan pinjol legal karena sangat cepat dan mudah dengan prosesnya. Selain itu, pinjol menawarkan beberapa fasilitas yang menarik. Bahkan pinjaman dana yang ditawarkan pun cukup besar.
Baca Juga:Pinjol Ilegal Tak Usah Dilunasi, Cukup Bayar Utang Pokoknya Saja
Baca Juga:Cuma 5 Menit Hapus Data Pinjol yang Belum Lunas, Tanpa Ribet! Modal Smartphone
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberitahu calon nasabah untuk menggunakan pinjaman online yang legal dan bersertifikat, dengan keberadaannya yang jelas.
Jika kalian menggunakan pinjol legal, data kalian pasti akan ama dan tidak akan tersebar atau digunakan untuk hal yang tidak berguna.
Oleh karena itu, kalian harus membayar hutang tepat waktu dalam membayar sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati oleh nasabah dan penyedia pinjol.
Jika kalian galbay, hal itu akan menjadi tanggungan nasabah dalam konsekuensinya karena tidak membayar tagihan.
Jika nasabah tidak mampu atau bahkan dengan sengaja galbay bahkan melarikan diri tentu ada resiko yang harus kalian tanggung.
Baca Juga:Pinjol Legal Tanpa Verifikasi Wajah dan DC Lapangan, Tinggal Klik Auto Dapet Duit sampai Rp20 Juta
Resiko Nasabah Galbay
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, kalian biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: