Ternyata DC Pinjol Tidak Boleh Hubungi Kontak Darurat, Ini Alasan dan Cara Mengatasi Jika Terlanjur Dihubungi

Ternyata DC Pinjol Tidak Boleh Hubungi Kontak Darurat, Ini Alasan dan Cara Mengatasi Jika Terlanjur Dihubungi

Ilustrasi alasan DC pinjol tidak boleh hubungi kontak darurat.--

Padahal OJK telah memberikan aturan bahwa DC pinjol tidak boleh hubungi kontak darurat nasabah galbay. Peraturan tersebut dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Pinjol legal tidak akan melakukan penagihan melalui nomor kontak darurat. Bahkan mengakses semua kontak yang dimiliki nasabah.

Berbeda halnya dengan pinjol legal yang mungkin akan meminta banyak akses saat pertama kali aplikasi di download. Sehingga aturan DC pinjol tidak boleh hubungi kontak darurat nasabah galbay bisa dibiarkan.

BACA JUGA:3 Tips yang Bisa Dilakukan Nasabah Galbay Pinjol Sebelum DC Lapangan Datang ke Rumah

Selain itu akses yang akan diminta oleh pinjol legal hanyalah 3 hal yaitu camera, microphone, dan location. Jika melebihi 3 hal tersebut dinyatakan aplikasi pinjol ilegal.

Undang-undang yang mengatur tentang kontak darurat pun sudah ada. Pada UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aturan tersebut menegaskan bahwa data pribadi yang digunakan pihak lain harus diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik.

Lalu pada Pasal 20 UU PDP mengatakan bahwa pengendalian pribadi harus memperoleh persetujuan yang sah.

Maka kontak darurat pun harus dilakukan secara persetujuan dua belah pihak. Bahkan secara tertulis untuk melakukannya.

Sedangkan bagi pihak pinjol terdapat pada Pasal 57 UU PDP dengan aturan penyalahgunaan data pribadi pinjol.

BACA JUGA:Jadilah Nasabah yang Smart, Ini 4 Cara Smart yang Bisa Bikin DC Lapangan Pinjol Kapok Datang ke Rumah Lagi

Pada aturan tersebut menyatakan penyelenggara pinjol tidak punya persetujuan atas dasar data pribadi akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian semebtara kegiatan, penghapusan, dan denda administratid paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan.

Kesimpulannya adalah, DC pinjol tidak boleh menghubungi kontak darurat dan menggunakan data pribadi. Jika melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan pemilik bisa dikenakan denda.

Nasabah juga bisa membuat laporan jika DC melakukan pengancaman dan membahayakan data diri. Bawa rekaman video atau chat sebagai bukti dan bisa diproses lebih lanjut.

Sumber: