Waspada Dengan Ancaman dan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya
Waspada Dengan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya--Image By 8photo on Freepik
3. Melapor pada OJK
Jika para DC terus-menerus melakukan intimidasi, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak berwenang tersebut akan memberikan bantuan, yaitu dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Mengumpulkan Bukti-bukti
Jika masih mengalami teror dan intimidasi dari DC Pinjol, pastikan Anda memiliki bukti kuatnya. Bukti tersebut dapat berupa hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.
Bukti tersebut nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Bukti tersebut dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
5. Hindari Memberi Identitas Diri
Terakhir, jangan pernah memberikan informasi identitas diri kepada penagih utang. Rahasiakan beberapa identitas diri Anda, contohnya seperti nomor KTP dan nomor rekening bank yang Anda gunakan.
Anda hanya perlu memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, Anda harus mengenali hak-hak Anda dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
Jadi itulah beberapa hal yang bisa anda lakukan sebagai nasabah yang bijak untuk menghadapi DC Pinjol yang melakukan teror dan ancaman.
BACA JUGA:AdaKami Berikan 4 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Doyan Galbay dan Suka Nunggak Cicilan Pinjol
Akhir Kata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: