Waspada Dengan Ancaman dan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya

Waspada Dengan Ancaman dan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya

Waspada Dengan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya--Image By 8photo on Freepik

Penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi dan ancaman merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, sebagai nasabah, Anda harus mengetahui hak-hak Anda dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.

Dengan mengetahui hak-hak Anda dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, Anda dapat melindungi diri dari tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menghadapi DC Pinjol yang melakukan teror dan ancaman.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: