Waspada Dengan Ancaman dan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya
Waspada Dengan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya--Image By 8photo on Freepik
Penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi dan ancaman merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, sebagai nasabah, Anda harus mengetahui hak-hak Anda dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
Dengan mengetahui hak-hak Anda dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, Anda dapat melindungi diri dari tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menghadapi DC Pinjol yang melakukan teror dan ancaman.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: