AdaKami Berikan 4 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Doyan Galbay dan Suka Nunggak Cicilan Pinjol

AdaKami Berikan 4 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Doyan Galbay dan Suka Nunggak Cicilan Pinjol

AdaKami Berikan 4 Resiko Serius Pada Nasabah yang Doyan Galbay, Suka Nunggak Cicilan Pinjol--Image by stockking on Freepik

RADAR TEGAL - AdaKami serius berikan resiko kepada nasabah yang berani galbay dan suka nunggak cicilan tagihan pinjaman online.

AdaKami merupakan  salah satu dari sekian banyak layanan pinjaman online di Indonesia. AdaKami menawarkan berbagai jenis pinjaman online yang dapat dengan mudah diakses oleh penggunanya.

AdaKami juga telah mendapat izin resmi dari OJK, sehingga aplikasi pinjaman online ini dapat dikatakan legal dan aman digunakan.

Namun beberapa aturan dan kebijakan dari AdaKami memberikan resiko dan konsekuensi yang serius kepada nasabahnya yang nunggak cicilan.

Ini merupakan peraturan yang umum dan biasa dijumpai pada kebanyakan aplikasi pinjaman online di Indonesia.

Namun dalam pembahasan artikel ini kita akan lebih berfokus ke resiko galbay di AdaKami. Oleh karena itu diharapkan setelah membaca artikel ini para nasabah maupun pengguna dapat tersadar bahwa resiko galbay itu cukup serius.

Resiko Serius Galbay di AdaKami


1. Denda keterlambatan

Nasabah yang gagal bayar akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1,2% dari jumlah pinjaman per hari. Denda ini akan terus bertambah jika nasabah tidak segera membayar tagihan.

2. Bunga yang menumpuk

Selain denda keterlambatan, nasabah juga akan dikenakan bunga yang menumpuk. Bunga pinjaman AdaKami adalah 0,8% per hari. Jika nasabah tidak segera membayar tagihan, bunga akan terus bertambah dan membuat total tagihan menjadi semakin besar.

3. Penurunan skor kredit

Gagal bayar pinjaman online dapat menurunkan skor kredit nasabah. Skor kredit adalah nilai yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan nasabah dalam mengajukan pinjaman. Jika skor kredit nasabah rendah, maka nasabah akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain.

4. Tindakan hukum

Dalam kasus tertentu, AdaKami dapat mengambil tindakan hukum terhadap nasabah yang gagal bayar. Tindakan hukum ini dapat berupa penagihan hutang melalui pengadilan atau penyitaan aset nasabah.

Jadi itulah beberapa resiko serius atau dampak yang dapat ditimbulkan akibat galbay pada layanan pinjaman online AdaKami.

Untuk menghindari segala hal yang dapat memicu galbay, anda bisa mengikuti beberapa tips dibawah ini yang diharapkan dapat membantu menekan resiko terjadinya galbay cicilan pinjaman online. Simak dibawah ini:

1. Pertimbangkan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman

2. Menghitung kembali kemampuan finansial anda

3. Membuat anggaran keuangan untuk mengetahui seberapa banyak pengeluaran anda

Sumber: