Ini yang Perlu Dilakukan Nasabah Galbay Jika Teror DC Pinjol ke Kantor Hingga Atasan, Jangan Menghindar
Ilustrasi teror DC pinjol.--
OJK memberlakukan peraturan penagihan bahwa DC pinjol harus menagih dengan cara yang sopan. Bahkan cara penagihan tidak boleh kasar dan jangan merugikan nasabah.
3. Melaporkan ke OJK atau SWI
Jika terus mendapat ancaman dari debt collector, cobalah untuk melapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
Nantinya nasabah galbay bisa melaporkan ke OJK dan SWI beserta bukti yang kuat. Sehingga keluhan dapat diproses dan pihak pinjol bisa mendapatkan teguran.
4. Melindungi informasi pribadi
Bagian terakhir yang perlu dilakukan adalah melindungi informasi pribadi seperti KTP, nomor rekening, dan lainnya.
Jangan biarkan data diri diberikan kepada DC karena bisa berakibat fatal. Mintalah informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Demikian cara yang perlu dilakukan nasabah galbay ketika dapat teror DC pinjol ke kantor hingga keatasa. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: