OJK Larang Keras DC Lapangan Pinjol Pakai Kekerasan, Bisa Berpotensi Dijerat Hukum dan Ancaman Pidana

OJK Larang Keras DC Lapangan Pinjol Pakai Kekerasan, Bisa Berpotensi Dijerat Hukum dan Ancaman Pidana

DC lapangan pinjol harus memenuhi aturan jika akan melakukan penagihan kepada nasabahnya. OJK melarang mereka melakukan tindakan kekerasan dan melanggar norma.--

RADAR TEGAL - Sejak kasus Adakami trending nasabah bunuh diri teror DC lapangan. OJK larang keras DC lapangan pinjol tindak kekerasan fisik, verbal terhadap nasabah saat beraksi menagih  utang.

Perusahaan P2P lending menagih utang ke nasabah diizinkan bekerja sama pihak ketiga tetapi OJK larang keras DC lapangan pinjol  tindak kekerasan

Sesuai perjanjian kerjasama penagihan utang dilakukan DC pinjol sebagai pihak ketiga, meski demikian tanggung jawab tetap berada pada perusahaan penyelenggara.

Hal itu sesuai POJK nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi. Jika ketahuan melanggare, DC lapangan pinjol bisa dijerat dengan hukum dan ancaman pidana. 

BACA JUGA:Daftar Terbaru Pinjol Ilegal Per Oktober 2023, Wajib Dihindari Jika Tidak Ingin Bermasalah!

Menurut OJK dikutip akun resmi Instagram mengatakan bahwa nasabah yang wanprestasi, maka perusahaan wajib melaksanakan penagihan kepada peminjam

“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” kata OJK, Selasa 26 September 2023 lalu.

Kirim surat peringatan

OJK larang keras para penagih utang melakukan tindak kekerasan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, perlu setidaknya mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah galbay.

Galbay dalam hal ini melewatii 90 hari akan didatangkan pihak ketiga yaitu debt collector. DC lapangan pinjol akan berperan aktif dalam mengambil semua utang belum terbayarkan sampai jatuh tempo.

BACA JUGA:Apa DC Pinjol Ilegal Bisa Datang Ke Rumah, Cek Resiko Galbay Disini

Sebelum datang ke rumah mereka wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pada pasal 1 ayat 102 peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 .

POJK nomor 10 mengatakan  bahwa penyelenggara pinjol. Diwajibkan melaksanakan penagihan ke debitur paling sedikit memberikan surat  peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.

"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis OJK di akun Instagram@ojkindonesia.

Isi surat peringatan mencakup jumlah hari keterlambatan pembayaran, kemudian jumlah  total pendanaan yang belum terlunasi atau pokok terutang. 

Demikian informasi tentang pelarangan DC lapangan pinjol, yang melakukan kekerasan saat melakukan penagihan kepada nasabahnya. Semoga bermanfaat. (*) 

Sumber: