DC Lapangan Pinjol Langgar Etika Penagihan? Begini Cara Mengadukan ke Bank Indonesia!

DC Lapangan Pinjol Langgar Etika Penagihan? Begini Cara Mengadukan ke Bank Indonesia!

Ilustrasi cara mengadukan ke Bank Indonesia DC lapangan pinjol langgar etika penagihan.-(Foto: Tangkapan Layar/Pexels/Michail Nilov).-

Tenaga penagihan harus selalu menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri. 

 

Ini penting untuk memastikan bahwa konsumen tahu dengan siapa mereka berurusan.

 

2. Tanpa Ancaman dan Kekerasan

 

Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan. Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat.

 

3. Tanpa Tekanan Fisik atau Verbal

 

Pelanggaran etika penagihan mencakup penggunaan tekanan fisik atau verbal terhadap konsumen. Ini adalah pelanggaran serius yang harus dilaporkan.

 

4. Hanya Kepada Pihak Debitur

 

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak debitur yang bersangkutan. Mengancam atau mengejar pihak lain yang bukan debitur adalah tindakan yang melanggar etika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: