DC Lapangan Pinjol Langgar Etika Penagihan? Begini Cara Mengadukan ke Bank Indonesia!
Ilustrasi cara mengadukan ke Bank Indonesia DC lapangan pinjol langgar etika penagihan.-(Foto: Tangkapan Layar/Pexels/Michail Nilov).-
Pelanggaran etika penagihan oleh Pinjol, seperti ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan, harus segera dilaporkan dan diatasi.
Cara Mengadukan Pelanggaran Etika Penagihan
Apakah Anda mengalami pelanggaran etika penagihan oleh Pinjol? Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengadukannya ke Bank Indonesia:
1. Menghubungi Contact Center Bank Indonesia
Anda dapat menghubungi Bank Indonesia melalui Contact Center (BI Bicara) di nomor telepon 131 atau 1500131 (jika Anda berada di luar negeri). Ini adalah salah satu cara paling cepat untuk mengadukan masalah Anda.
2. Mengirimkan Surat Elektronik atau E-mail
Anda juga dapat mengirimkan keluhan Anda melalui surat elektronik atau e-mail ke [email protected]. Ini adalah pilihan yang bagus jika Anda ingin mendokumentasikan masalah Anda secara tertulis.
3. Mengirim Surat Tertulis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: