DC Lapangan Pinjol Langgar Etika Penagihan? Begini Cara Mengadukan ke Bank Indonesia!
Ilustrasi cara mengadukan ke Bank Indonesia DC lapangan pinjol langgar etika penagihan.-(Foto: Tangkapan Layar/Pexels/Michail Nilov).-
5. Tanpa Gangguan Berlebihan
Penagihan melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Konsumen berhak mendapatkan privasi dan ketenangan.
6. Sesuai Alamat dan Waktu
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur. Selain itu, penagihan hanya dapat dilakukan pada jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan wilayah waktu alamat debitur.
7. Persetujuan Debitur untuk Penagihan di Luar Domisili atau Waktu
Jika penagihan harus dilakukan di luar domisili atau waktu yang ditentukan, persetujuan debitur harus diperoleh terlebih dahulu. Ini adalah bagian dari hak dan perlindungan konsumen.
Melindungi Hak Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: