3 Cara Perbaiki Skor Kredit Pinjol atau Bank yang Buruk, Pinjaman Gak Lagi Ditolak

3 Cara Perbaiki Skor Kredit Pinjol atau Bank yang Buruk, Pinjaman Gak Lagi Ditolak

3 cara perbaiki skor kredit yang buruk-freepik-

RADAR TEGAL – Artikel ini akan memberikan 3 cara perbaiki skor kredit pinjol atau bank yang buruk. Nantinya, Anda bisa mengajukan pinjaman online tanpa takut ditolak.

Cara perbaiki skor kredit pinjol atau bank yang buruk ini bisa Anda lakukan salah satunya. Cara-cara ini sangat efektif agar pinjaman online Anda tidak lagi bermasalah dan cepat disetujui.

Untuk selengkapnya berikut 3 cara perbaiki skor kredit pinjol atau bank yang buruk. Simak pembahasan artikel ini sampai akhir, ya.

3 cara perbaiki skor kredit pinjol atau bank yang buruk

Riwayat kredit yang baik bisa memudahkan pinjaman online disetujui. Maka dari itu, penting untung menjaga skor kredit tetap baik.

BACA JUGA : Galbay Pinjol Ilegal Bisa Susah Dapat Kerja Meski Slik OJK Bersih, Begini Penjelasannya

Jika terlanjur memiliki riwayat kredit yang buruk, maka Anda bisa melakukan 3 cara ini untuk memperbaiki skor kredit yang buruk.

1) Datang ke kantor OJK setempat

Anda bisa mendatangi kantor OJK setempat sesuai domisili tempat tinggal. Nanti Anda bisa mengajukan permohonan Informasi Debitur atau iDEB SLIK. Cara ini untuk memperbaiki kredit pinjol yang buruk.

Silahkan untuk membawa sejumlah dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan iDEB. Dokumen tersebut seperti 

- Debitur perorangan : fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli yaitu KTP WNI atau paspor bagi WNA.

- Debitur badan usaha : fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas asli badan usaha, yaitu NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

BACA JUGA : Kapan Pinjol Ilegal Mulai Sebar Data Nasabah Galbay? Simak Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Nanti petugas OJK akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung yang Anda serahkan. Jika memang sudah sesuai syarat, maka mereka akan mencetak hasil iDEB.

Sumber: