Pajak Mobil Porsche di Indonesia, Seberapa Mahal?

Pajak Mobil Porsche di Indonesia, Seberapa Mahal?

pajak mobil porsche di Indonesia-otomotif-radar tegal

 

BACA JUGA:Kenceng dan Keren, Ternyata Segini Biaya Pajak Honda Civic Type R Sesuai Peraturan Kepolisian

Perhitungan Pajak Mobil Porsche

Saat harus membayar pajak mobil Porsche, Anda akan dikenakan biaya berdasarkan salah satu dari dua metode di atas, yaitu berdasarkan kapasitas mesin atau berdasarkan harga.

Metode yang akan digunakan akan tergantung pada mana yang menghasilkan biaya pajak yang lebih tinggi.

Sebagai contoh, mari kita ambil Porsche 911 Carrera S sebagai contoh. Mobil ini memiliki kapasitas mesin sebesar 3.000 cc dan harga sekitar Rp 4.000.000.000.

Jika kita menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin, maka biaya pajaknya akan sekitar Rp 3.500.000.

BACA JUGA:Keunggulan Suzuki Ertiga 2023 Dibandingkan Para Pesaingnya, Ternyata Gak Main-main Soal Peforma Mesin

 

BACA JUGA:Teknologi TerUPGRADE Suzuki Ertiga 2023 Dibanding Generasi Sebelumnya, Fiturnya Lebih Canggih!

Namun, jika kita menghitung pajak berdasarkan harga, maka biaya pajaknya akan mencapai Rp 4.500.000. Oleh karena itu, pemilik Porsche 911 Carrera S akan membayar pajak sebesar Rp 4.500.000.

 

Pajak Mobil Porsche di Tahun 2023

Pada tahun 2023, terdapat perubahan penting terkait pajak mobil Porsche di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pajak sebesar 5% untuk semua jenis mobil, termasuk mobil Porsche.

Kenaikan ini berlaku untuk semua mobil Porsche, baik yang baru maupun bekas. Oleh karena itu, pemilik mobil Porsche perlu memperhitungkan kenaikan ini dalam perencanaan keuangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: