Fakta Pinjaman Uang di AdaKami Ilegal atau Legal? Apakah Juga Punya DC Lapangan? Ini Jawaban Pastinya
Fakta Pinjaman Uang di AdaKami Ilegal atau Legal? Apakah Juga Punya DC Lapangan? Ini Jawaban Pastinya--Picture By: Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, AdaKami wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK/77 tentang Perlindungan Konsumen Fintech Peer-to-Peer Lending.
BACA JUGA:PENTING! 7 Cara Melindungi Data Pribadi dari Pinjol, Dijamin Aman
Peraturan ini mengatur penyimpanan data pengguna agar tetap berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak disebarluaskan ke pihak lain. Dengan demikian, data pengguna dijamin tetap anonim dan aman dari akses pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, AdaKami juga wajib mencantumkan alamat kantor dan kontak pihak perusahaan secara jelas di situs resminya.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Jika AdaKami melakukan pelanggaran, maka OJK dapat mengenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.
Jadi jika melihat pernyataan-pernyataan diatas, dapat disimpulkan aplikasi pinjaman online AdaKami legal atau telah berizin resmi dari OJK.
Apakah AdaKami Memiliki DC Lapangan?
Setelah selesai dengan pembahasan AdaKami legal atau ilegal, mari membahas pertanyaan yang sedang trend yakni apakah Adakami memiliki DC lapangan?
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, AdaKami akan melakukan penagihan kepada debitur yang tidak bisa melunasi tagihan atau membayar tagihan sesuai perjanjian.
BACA JUGA:Apakah Shopee PayLater Punya DC Lapangan? Simak Informasi Berikut Jika Ingin Galbay
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
Penagihan pertama akan dilakukan melalui pesan SMS, WhatsApp, e-mail, dan panggilan telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: