Risiko Galbay Pinjol, Bukan Hanya Dikirimi Surat Peringatan Tapi Juga Teror DC Lapangan dan Denda Tambahan

Risiko Galbay Pinjol, Bukan Hanya Dikirimi Surat Peringatan Tapi Juga Teror DC Lapangan dan Denda Tambahan

Nasabah galbay pinjol harus mengetahui risiko yang harus dihadapinya selain teror dc lapangan, juga kemungkinan dijerat dengan aturan hukum. -foto: tangkapan layar akun youtube @fintech.id-

RADAR TEGAL - Gagal bayar pinjaman online alias galbay pinjol sampai sekarang masih menjadi topik hangat perbicangan netizen di media sosial. Apalagi kasus DC Pinjol AdaKami yang  terus meneror sampai debitur meninggal dunia bunuh diri.

Gagal bayar pinjaman online memang pengalaman paling tidak mengasyikkan membuat pusing. Tidak hanya itu saja melainkan pula ada yang sampai stres terutama bagi mereka yang sedang mengalaminya saat ini.

Ada beberapa risiko galbay pinjol mulai dari dikirimi surat peringatan, teror DC pinjol, pelaporan SLIK OJK. Hingga pencemaran nama baik lewat penyebaran data pribadi yang dilakukan debt collector lapangan secara masif di media  sosial.

Sesudah 90 hari bukan berarti utang lunas dan terhapus

Ada yang unik seusai perusahaan pembiayaan tidak lagi menagih utang lewat 90 hari, justru membuat debitur yang  telat  bayar atau  galbay lega.Lantaran utang  sudah tidak ditagih dianggap dihapus atau lunas dan  hal ini memicu salah kaprah.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair, Solusi Terbaik Cuan Tanpa Ribet

Mereka  tidak memikirkan risikonya setelah melakukan wanprestasi tidak mau bayar cicillan kredit.Padahal lewat  90 hari ada banyak kemungkinan terjadii ketika pihak pinjol tidak menagih lagi utang terhadap debitur

Selebihnya lewat 90 hari tidak boleh diperkenankan lagi tagih utang secara langsung mengambil cicilan terhadap mereka mengalami gagal bayar. Gagal bayar karena wanprestasi  memang tidak menyenangkan lantaran pinjol akan mendatangkan

Dikirimi surat peringatan

Satu  hal setelah mengalami gagal bayar tidak mampu lagi mencicil utang lebih dari 90 hari, maka pihak perusahaan maupun bank akan memberikan peringatan. Baik lewat SMS, email atau telephone, tetapi hati-hati lewat 90 hari utang tidak akan ditagih lagi oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan.

Jika sampai lebih dari 90 hari perusahaan pinjol akan dipanggilkan pihak ketiga yaitu debt collector. DC pinjol akan datangkan oleh perusahaan untuk mengambil alih utang belum terbayarkan. Sebelum DC pinjol memutuskan datang ke rumah, mereka terlebih  dahulu mengirimkan  surat peringatan.

BACA JUGA:Apakah Ada DC Lapangan Aplikasi Easycash? Nasabah Galbay Harus Pastikan 4 Dokumen Penting Ini!

Ditagih dan teror DC lapangan

Ada beberapa risiko galbay pinjol yang cicilan utang lewat 90 hari, bukan berarti  utang lunas  atau hangus. Salah satu risiko dari efek wanprestasi kredit macet yaitu perusahaan pinjol mendatangkan pihak ketiga.

Dalam hal ini pihak ketiga adalah perusahaan yang nantinya menugaskan debt collector atau  DC lapangan. DC pinjol bertugas mengambil alih utang terhadap mereka debiitur yang wanprestasi.

Penting dingat pula bahwa nasabah yang belum lunas 90 hari lebih bukan hanya menghadapi teror DC lapangan saja. Tetapi bisa pula pengacara hukum untuk diajukan ke jalur hukum dan oleh karena itu, nasabah tidak boleh gembira dulu setelah 90  hari tidak ditagih utang oleh pihak perusahaan pinjol.

Teror DC lapangan pinjol termasuk keluarga atau kerabat dekat 

Bukan hanya DC pinjol akan datang ke rumah, apabila debitur tidak mau merespon atau malah menghindar ketika dihubungi oleh debitur. Bersiaplah akan muncul peristiwa baru menghadapi ancaman, kecaman dari debt collector.

BACA JUGA:Cara DC Pinjol Tagih Utang Harus Sesuai Peraturan OJK, Tidak Boleh Pakai Kekerasan Fisik Maupun Verbal

Teror DC lapangan pinjol dikenal keras kuasa hukum karena mereka tidak akan menyerah berhenti. Mereka akan terus meneror menghadapi debitur tiidak mau membayar cicilan utang. Keluarga atau kerabat dekat tidak luput dari serangan mereka kemudian nomor tersebut diperoleh saat nasabah pertama kali mengajukan pinjaman online.

Biasanya, calon dibetur dimintai nomor telephone keluarga atau kerabat dekat  kemudian dari sinilah mereka mengetahui nomor-nomor kontak keluarga. Perlu ingat pula kontak dapat diakses melalui app permisson yang dapat  dipasang perangkat smartphone,

Dari  sinilah fintech  lending ilegal dapat  mengakses semua  kontak ada di perangkat termasuk nomor kontak keluarga atau kerabat terdekat dengan mudah sehingga tidak perlu kaget  pinjol terus menghubungi kontak.

Berbagi Cerita ke Keluarga

Galbay atau gagal bayar tidak menyenangkan sudah diteror DC lapangan dari chat SMS, Chat Whatsapp dan panggilan telephoner. Belum lagi debt collector meneror teman-teman kerja membuat mereka menjahui dan bisa saja dipecat dan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Tips Mengusir DC Pinjol Lapangan yang Meresahkan Agar Anda Tak Terbawa Emosi, Simak Baik-baik

Bahkan tidak sedikit risiko galbay yang lebih ironis dialami sepasang suami isteri menjadi korban galbay pinjol ilegal. Kedua pasangan akhirnya harus diceraikan karena tidak  diteror terus oleh  DC  pinjol yang dianggap tidak mempunyai etika dalam komunikasi negoisasi.

Jika sudah begini kejadiannya jangan dipendam sendiri karena nanti tidak  akan ada jalan keluarnya lebih baik berbagi cerita kepada keluarga. Dengan bercerita akan mengurangi beban pikiran dan siapa tahu memberi solusi terbaik atau mungkin menambah tambahan dana  meringankan beban utang.

Tagihan akan Terus Naik dan Denda Dikenakan Maksimal 100%  dari Total Pokok Pinjaman

Setelah ada teror  dan dikejar DC lapangan, nasabah harus siap-siap dengan masalah baru yang  kemungkinan lain tidak  kalah besar masalahnya. Yakni tagihan akan terus naik dengan jumlah kenaikan biaya tagihan cicilan cukup tinggi dan tidak dapat  diprediksi.

Hal itu terjadi lantaran denda terus berjalan tiada henti efek  dari wanprestasi gagal bayar sampai waktu yang telah ditentukan dan disepakati.

Sesudah 90 hari utang tidak ditagih oleh perusahaan fintech lending nasabah harus menabung lebih banyak. Siap-siap denda yang dikenakan 100%  dari total pokok pinjaman karena harus membayar denda keterlambatan,

BACA JUGA:Cara DC Pinjol Tagih Utang Harus Sesuai Peraturan OJK, Tidak Boleh Pakai Kekerasan Fisik Maupun Verbal

Jika debitur malas dan tidak mau membayar cicilan utang sudah pasti denda akan terus bertambah banyak menumpuk. Belum lagi suku bunga yang tingkat tinggi tiada terkendali, apabila jumlah pinjaman membengkak tentu  sulit melunasi karena tidak perencanaan lebih matang.

Kalau keadaan seperti demikian semustinya jika memang tidak mampu melunasi pinjaman. Debitur lebih baik mengajukan keringanan bunga atau dapat  pula memperpanjang tenor waktu  pembayaran.

Langkah itu  dipandang tepat, terbaik menyikapi  masalah wansprestasi kredit macet kemudian dengan solusi begitu. Cicilan utang yang belum terbayarkan  lebih ringan, terjangkau sehingga memungkinkan segera dilunasi..

Nama Tercatat dalam blacklist SLIK OJK

Risiko gagal bayar yang ketiga  tidak kalah berbahaya yaitu nasabah akan dimasukkan ke dalam  daftar peminjam. Atau  daftar hitam atau nama terdaftar dalam blacklist SLIK OJK kemudian masa blacklist berlangsung 2-5 tahun.

BACA JUGA:DC Pinjol Tagih Utang Nasabah Galbay Maksimal 90 Hari, Lewat Waktu Peminjam Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Jika sudah tercatat dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK atau AFPI nanti akan kesulitan mendaftar. Atau pengajuan pinjaman baru maupun mengakses perusahaan pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Efek besar tercamtum dalam daftar hitam kemungkinan terkena sanksi penutupan  buku rekening.

Hal  menarik  dari nama terdaftar dalam blacklist SLIK OJK, nasabah  sudah tidak akan bisa lagi mengajukan pinjaman atau kredit  ke lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan leasing

Apakah Nama Di Blacklist Bi Checking Bisa Hilang?

Perlu dipahami bahwa BI Cheking adalah riwayat pembayaran tagihan kredit para debitur, yang nantinya  dikelompokkan berdasar kelancaran pembayaran. Dari daftar riwayat ini akan terlihat  debitur lancar atau menunggak, bila terlambat  1 hari saja score kredit otomatis akan turun.

Apabila tidak membayar sama sekali akan masuk blacklist BI Cheking dan melansir amalan.com tidak ada waktu pasti kapan blacklist debitur akan hilang. Nama yang tercatat dalam blacklist BI Cheking benar-benar hilang.

BACA JUGA:Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak dan Rumah Nasabah Galbay? Ini Ketentuan Lengkapnya

Jika debitur sanggup melunasi seluruh tagihan utang, baik total pokok pinjaman, bunga  hingga denda biaya tambahan. Itulah ulasan risiko galbay  utang  dari  dikirimi surat peringatan, teror  DC pinjol hingga membayar denda biaya tambahan yang bisa menginspirasi. (*)

Sumber: