Tidak Usah Terlalu Panik Saat Didatangi DC! Karena OJK Punya Aturan Tersendiri Mengenai DC

Tidak Usah Terlalu Panik Saat Didatangi DC! Karena OJK Punya Aturan Tersendiri Mengenai DC

Aturan OJK kepada DC yang akan menagih ke rumah nasabah galbay (pict from pixabay)--

BACA JUGA: 45 Aplikasi Pinjol dengan Izin Usaha OJK yang Miliki DC Lapangan di Jakarta, Hati-hati Saat Galbay

Jika kalian diberikan surat, jangan lupa untuk lakukan pengecekan apakah sudah benar data - data tersebut tertuju untuk Anda atau bukan.

3. Tidak punya sopan santun dan tata krama yang baik

Ketiga, kalian boleh melaporkan DC yang datangi rumah kalian apabila tidak punya sopan santun dan tata krama yang baik. Tentunya walaupun sebagai seorang penagih, tata krama dan sopan santun harus ditunjukkan dengan baik agar kedua belah pihak tidak merasa tertekan.

Namun jika DC berprilaku sebaliknya dan Anda sebagai nasabah merasa tertekan, sangat diperbolehkan untuk mengadukan kepada OJK. Karena berarti DC tersebut telah menyalahi aturan dari yang telah dituliskan oleh OJK.

 

Nah, itu dia tadi hal yang harus diperhatikan oleh nasabah yang alami galbay apabila didatangi oleh DC. Karena OJK punya aturan tersendiri mengenai DC tersebut. *** 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: