Tidak Boleh Asal, OJK Sekarang Punya Aturan Baru DC Pinjol Tagih Utang, Minimal Surat Peringatan

Tidak Boleh Asal, OJK Sekarang Punya Aturan Baru DC  Pinjol Tagih Utang, Minimal Surat Peringatan

Contoh surat peringatan dari pinjol-blog.justika.com-

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Ulah debt collector pinjaman online alias DC pinjol  yang dalam hal ini sebagai pihak ketiga perusahaan pembiayaan. Saat beraksi  melakukan penagihan utang terhadap peminjam dinilai tidak beretika  dan arogan membuat Otoritas Jasa Keuangan( OJK) prihatin

 Perusahaan Pinjol Wajib Tagih Utang Maksimal 90 Hari

Proses pengajuan maupun pencairan pinjaman online yang  terbilang mudah dan cepat, mendorong masyarakat berbondong—bondong mengajukan pinjaman.Jumlah dana pinjaman tidak main-main mencapai puluhan juta rupiah sekali pinjam yang didominas generasi milenial.

BACA JUGA:DC Akan Datang Ke Rumah? Ini Resiko Keterlambatan Pembayaran di Pinjol Indodana

Debitur melakukan peminjaman  dengan berbagai alasannya  mulai kebutuhan mendesak biaya pendidikan dan lainnya. Ironisnya, banyak sebagian besar debitur tidak memikirkan mampu atau tidak membayar cicilan utang terpenting  memperoleh dana pinjaman.

Tidak heran masalah wanprestasi kredit macet makin marak kemudian, dalam hal ini perusahaan pembiayaan  wajib melakukan penagihan ke debitur,  melalui pihak ketiga disebut debt collector setelah 90 hari

Kirim Surat Peringatan

DC lapangan sebagai pihak ketiga yang dipercaya fintech lending bertugas  mengambil alih dalam penagihan utang belum terbayarkan sampai jatuh tempo. Sebelum memulai aksinya mereka  terlebih  dahulu mengirimkan surat peringatan.

Surat peringatan ditujukan kepada debitur telah wanprestasi terkait kredit macet dan hal tersebut sesuai peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi.

Pada pasal 1 ayat 102 peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 mengatakan  bahwa penyelenggara pinjol. Diwajibkan melaksanakan penagihan ke debitur paling sedikit memberikan surat  peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.

"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis OJK di akun Instagram@ojkindonesia.

BACA JUGA:6 Cara Anti Galbay Pinjol Legal atau Ilegal 2023, Gak Bakal Terjerat Hutang Deh!

Surat  peringatan yang diberikan kepada  nasabah bertujuan memberi teguran secara  langsung  apabila, peminjam  belum  juga  melakukan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.Namun perlu  perhatian dalam surat  peringatan tersebut setidaknya  memuat beberapa informasi penting terkait kredit macet

Isi surat peringatan mencakup jumlah hari  keterlambatan pembayaran, kemudian jumlah  total pendanaan yang belum terlunasi atau pokok terutang.  Tidak lupa juga pada surat itu adanya pemberitahuan biaya bunga harus dibayar dan denda terutang  wajib dilunasi .

Atau dengan kata lain bahwa surat peringatan sebagian besar memuat rincian utang, kemudian jatuh tempo pembayaran berikut ancaman, kecaman DC pinjol apabila tidak segera  dilunasi oleh nasabah.

DC Pinjol Dilarang Lakukan Kekerasan 

Saat beraksi dalam  upaya pengambilan utang dari nasabah dilarang tindakan ancaman kekerasan baik  fisik maupun verbal.  Pastikan pula ketika DC  lapangan pinjol mendatangi rumah membawa kartu identitas,sertifikat profesi hingga surat tugas dari perusahaan

Jika tetap melanggar peraturan OJK akan memperoleh teguran langsung maupun tidak  langsung kemudian bukan itu saja. Pihak OJK memberi sanksi tegas, Sanksi yang diberikan tidak main-main dari menghentikan kegiatan usaha sampai mencabut izin bisnis usaha yang dimiliki..

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tak Nagih Utang ke Rumah Meski Galbay? Ini Alasannya yang Perlu Diketahui           

.OJK meminta apabila   menemukan pelanggaran pada pinjaman online atau pinjol  berizin. Dapat  segera   melapor seger ke kontak OJK@kontak  157 di telepon 157 atau email [email protected]. 

Itulah tadi ulasan singkat mengenai OJK sekarang punya aturan baru DC  pinjol tagih utang datang ke rumah.Sebelum memulai aksinya mereka  terlebih  dahulu mengirimkan surat peringatan yang ditujukan kepada debitur telah wanprestasi terkait kredit macet

sesuai peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tehnologi Informasi. OJK mewajibkan perusahaan pinjol paling sedikit memberikan surat  peringatan sesuai waktu dalam perjanjian disepakati kedua belah.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: