Terlanjur Terikat Pinjaman dengan Pinjol Ilegal, Ini Cara Hentikan Aksi Sebar Data Oleh Pihak Pinjaman Online!
Terlanjur Terikat Pinjol Ilegal, Ini Cara Hentikan Aksi Sebar Data Oleh Pihak Pinjaman Online!--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
BACA JUGA:Cara Menghapus Data di Pinjol Cukup Lewat Ponsel, Tutorial Tidak Perlu Ribet
BACA JUGA:Galbay di Apk Pinjol UangMe Ada DC Lapangan? Ini Prosedur Penagihannya
3. Melapor Ke OJK
Selain melaporkan tindak aksi sebar data dari pinjol ilegal ke Polisi, anda bisa juga melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia.
Untuk melaporkan kasus pinjol ilegal ke OJK, kamu perlu mengisi formulir pengaduan secara lengkap, mulai dari kronologi kejadian hingga bukti-bukti yang kamu miliki. Laporan yang kamu buat akan ditindaklanjuti oleh OJK.
Jadi itulah dia 3 cara yang dapat anda ikuti dengan tujuan menghindarkan diri atau membebaskan diri dari jeratan pinjol ilegal yang sejatinya belum tentu aman.
Kesimpulan
Dengan maraknya pinjol ilegal di Indonesia membuat masyarakat harus berhati-hati dalam mengajukan pinjaman.
Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah aksi penyebaran data pribadi nasabah. Untuk mencegah dan mengatasi aksi ini, masyarakat dapat menolak akses kontak aplikasi pinjol, melaporkan aksi pinjol ilegal ke polisi atau OJK, dan segera melunasi pinjaman.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: