Sepele! Begini Motif Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang

Sepele! Begini Motif Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang

Tersangka kasus pembunuhan perempuan berseragam pramuka dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pemalang.-M Ridwan-

Menurut Kapolres, tersangka mengaku sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban. Namun niat tersebut urung dilakukan setelah tersangka melihat keadaan korban yang sudah tak bernyawa. 

Tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak aksi yang dilakukannya dengan cara memakaikan bahu pramuka ke jasad korban.

BACA JUGA:Polisi Bantu Tunut, Janda Miskin di Pemalang yang Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:Festival Wong Gunung Pemalang 2023, 7 Pendekar Jalan Kaki 3 Km Lakukan Ritual Pengambilan Banyu Penguripan

Kemudian tersangka membuang jasad korban ke aliran sungai kecil di area tambak Desa Blendung Kecamatan Ulujami.

"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," terang Kapolres.

Setelah itu, sambung AKBP Yovan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam. 

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara

Lebih jauh Kapolres mengatakan, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas.

BACA JUGA:Petani Pemalang Menjerit, Harga Cabai Rawit Anjlok hingga Bikin Rugi

BACA JUGA:Tragis! Janda Miskin di Pemalang Ini Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah, Anak Autis Dikucilkan Tetangga

Barang bukti yang diamankan, yakni dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban.

Kapolres menyatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP.

Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sumber: