Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Perhatikan Waktu Lama DC Menagih Utang ke Nasabah Galbay

Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Perhatikan Waktu Lama DC Menagih Utang ke Nasabah Galbay

Waktu Lama DC Menagih Hutang --

Sebelum nasabah melakukan galbay atau gagal bayar, maka perlu perhatikan agar data nasabah tidak tersebar atau digunakan untuk kepentingan lain. Dan tidak bertemu dengan DC.

Jika para nasabah tidak membayar hutang mereka, debt collector akan datang ke rumah. Sudah terdapat aturan yang dikeluarkan untuk mengatur hal ini, seperti  jatuh tempo yang harus diikuti oleh penyedia pinjol.

Syarat pinjol hanya bisa menagih dalam waktu dalam 90 hari. Jika nasabah melebihi batas yang sudah ditentukan, maka tagihan tersebut akan hangus.

Namun, masih ada beberapa pinjol yang menagihnyamelebihi batas waktu.

Baca Juga: Apakah AdaKami Menggunakan Debt Collector? Galbay di Pinjol Adakami

Larangan Debt Collector Menagih Hutang

  1. Menggunakan kekerasan yang melanggar aturan dan bisa memalukan.
  2. Memberikan tekanan fisik maupun mental kepada para nasabah.
  3. Memberikan ancaman yang memberatkan nasabah.

Jika para debt collector melakukan tiga hal tersebut, DC akan mendapatkan sanksi dari PJUK. Sanksi administratif sebagai berikut:

  1. SP atau surat peringatan (tertulis).
  2. Denda pembatasan kegiatan.
  3. Pencabutan atas izin usaha.

Baca Juga: DC Pinjol Lapangan Bisa Kena Pasal Pencurian, Ini Aturan Lengkap Penagihan Pinjol OJK Pakai Debt Collector

Demikian informasi tentang lama teror yang DC pinjol selalu lakukan dan merisaukan para nasabah. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Sumber: