Hal Wajib Ketahui DC Pinjol Datang Ke Rumah, Bawa Sertifikat Profesi, Boleh Usir Kalau Kondisinya Begini
Penampakan dalam foto debt collector dan surat tugas dari perusahaan- Tangkapan layar dari YouTube-
RADARTEGAL.DISWAY.ID-Gagal bayar pinjol memiliki risiko besar salah satunya Debt Collector atau DC Pinjol datang ke rumah menagih utang.
Terkadang debitur panik dan bingung menghadapi DC pinjol, meski demikian ada hal wajib ketahui ketika DC Pinjol datang ke rumah dan boleh usir kalau kondisinya tidak mampu menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi.
OJK dalam surat POJK menyebutkan penyelenggara boleh menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
Ke rumah kepada mereka yang gagal bayar dengan DC lapangan atau DC pihak ketiga. Menurut OJK setidaknya ada hal harus DC pinjol bawa ketika beraksi tagih utang salah satunya surat tugas.
Kartu identitas hingga bukti dokumen debitur wanprestasi adalah beberapa surat penting yang harus dibawa oleh DC pinjol ketika menagih utang ke rumah.
Maksud tujuan dari kesemuanya itu untuk membuktikan bahwa DC resmi dari pinjol legal.
Sertifikat Profesi
Hal menarik wajib ketahui ketika DC pinjol datang ke rumah yaitu sertifikat profesi yang berfungsi menunjukkan bahwa debt collector benar-benar berprofesi DC sesuai yang tertera dalam sertifikat.
Selain itu, sertifikat tersebut menandakan pula DC pinjol menjadi mitra perusahaan telah mengikuti berbagai pelatihan profesional sesuai peraturan undang-undang dalam proses penagihan kepada nasabah
Surat Tugas dari Perusahaan
Bukan hanya sertifikat profesi yang harus dibawa oleh DC pinjol saat datang ke rumah debitur,tetapi juga surat tugas dari perusahaan selalu ada setiap kali bertugas.
Surat tugas bukan sekedar pelengkap saja melainkan sebuah surat penting yang berasal dari perusahaan.
Biasanya berisi bahwa DC pinjol itu petugas resmi perusahaan yang bertugas menagih utang kepada debitur.
Surat tugas tersebut wajib ada ketika debt collector melakukan penagihan.Surat ini penting sekali yang wajib dimiliki seorang DC pinjol.
Karena sekarang muncul kasus yang mengaku-ngaku dari pinjol legal kemudian meminta untuk membayar utang.
Kartu Identitas Resmi
Kemudian juga, kartu identitas resmi tidak boleh ketinggalan untuk ditanyakan. Kartu identitas biasanya dikeluarkan perusahaan pembiayaan sebagai identitas data diri.
Kartu identitas resmi menunjukkan pula bahwa debt collector yang sedang bertugas adalah asli dari perusahaan pembiayaan resmi.
Bisa juga kartu identitas tersebut data diri DC pinjol sebagai karyawan atau staff perusahaan
Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi
Di samping surat-surat seperti sertifkat hingga kartu identitas resmi. Bukti dokumen debitur wanprestasi penting ditanyakan, lantaran dalam surat tersebut yang berisi nama debitur dan jumlah tunggakan wajib dibayarkan.
BACA JUGA:Bikin Panik, Begini Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang untuk Menagih
Dokumen debitur wanprestasi begitu penting harus dibawa DC pinjol ketika datang ke rumah, karena berkas menyangkut status debitur pada platform.
Pastikan nama dan jumlah utang pinjaman sudah ada dalam dokumen debitur wanprestasi yang dibawa debt collector.
OJK Beri Sanksi Jika Terbukti Langgar Ketentuan
Seluruh dokumen wajib dibawa ketika DC pinjol datang ke rumah sesungguhnya memperkuat aspek legalitas hukum. Dalam arti bahwa sertifikat profesi, kartu identitas, surat tugas dari perusahaan dan Bukti dokumen debitur wanprestasi mencegah dispute.
OJK akan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan. Baik sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha bisnis sampai pencabutan izin usaha..
Debt Collector Pihak Ketiga Perusahaan Pembiayaan
DC pinjol boleh dibilang sebagai pihak ketiga yang digunakan perusahaan pembiayaan menagih utang debitur.
Penting dipahami pula, pinjol hanya boleh melakukan penagihan setelah tiga bulan atau 90 hari.
Sesudah melewati 90 hari, mereka wajib menagih cicilan utang melalui pihak ketiga yaitu debt collector .
Dalam melaksanakan aksinya, debt collector mempunyai kewenangan serta tahapan penagihan yakni SMS dan penagihan langsung ke rumah.
Boleh Usir Debt Collector, Kalau Kondisinya Sudah Begini
Ketika DC Pinjol datang ke rumah paling ditakutkan oleh sebagian besar debitur, bahkan tidak sedikit menghindari kedatangan mereka dengan berbagai alasan.
Namun, debitur boleh mengusir DC Pinjol apabila kondisi pertama debt collector melanggar hukum.
Kerap dijumpai debt collector melakukan tindakan mengancam, intimidasi hingga kecaman dengan kata-kata tidak beretika.
Sikap, perilaku demikian indikasi melanggar UU atau regulasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, keadaan dimana debt collector tidak memiliki izin tertulis karena biasanya perlu izin tertulis dari debitur untuk melakukan kunjungan.
Apabila tidak ada izin debitur terlebih dahulu kemudian nantinya nasabah tidak memperkenankan, maka berhak menolak kunjungan.
BACA JUGA:DC Pinjol Berhenti Tagih Utang Setelah 90 Hari, Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri
Ketiga, kondisi lain boleh mengusir debt collector, jika DC pinjol berperilaku tidak etis seperti menggangu ketenangan.
Atau dengan kata lain berulang kali berkunjung pada jam kerja tidak pantas kemudian memakai bahasa kasar saat penagihan boleh mengusirnya
Pastikan, pengusira dilakukan penuh pertimbangan sesuai batasan hukum, tetapi situasi meragukan dan lainnya.
Langkah terbaik konsultasi dengan ahli hukum atau lembaga mempunyai kewenangann dalam perlindungan konsumen, agar bisa mendapatkan panduan tepat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: