DC Pinjol Berhenti Tagih Utang Setelah 90 Hari, Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri

DC Pinjol  Berhenti  Tagih Utang Setelah  90 Hari,  Debt  Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri

Penampakan aplikasi pinjaman online AdaKami--

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Gagal bayar alias galbay  risikonya besar salah satunya ditagih atau dituntut cicilan kredit oleh debt collector.

Tindakan debt collector yang terus menagih datang ke  rumah sampai 90 hari  efek galbay tentu membuat debitur pusing.

DC pinjol datang  ke  rumah  bukan hanya menagih saja melainkan pula melakukan teror di media sosial, bahkan menghubungi orang-orang terdekat peminjam.

Dari perilaku DC pinjol yang  demikian muncul pertanyaan sampai  kapan berhenti tuntut cicilan terhadap debitur.

Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih

Sejak gagal bayar pengaruh besar salah salah satunya ditagih debt collector  atau DC  pinjol  sampai mendatangi  rumah.

Namun, terkadang debitur mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bagi debitur yang telah galbay tentu masalah ini membuat pusing dan muncul pertanyaan kapan DC  pinjol berhenti menagih.

Menurut lampiran III SK Pengurusan AFPI 2/2020 pin C angka 3 huruf d menyebutkan bahwa DC pinjol akan berhenti menagih peminjam gagal bayar sesudah  90 hari jatuh tempo.

BACA JUGA:DC? Berikut Tips Cara Menghindari Debt Collector, Alternatif yang Lebih Aman

 Setelah 90 hari  bukan berarti utang terhapus dan utang tetap dalam kasus gagal bayar  tersebut  dan wajib melunasinya. 

Hati-hati nanti  ada tetapi pihak penyelenggara pinjol bisa saja mendatangkan pihak ketiga untuk menagih utang pada debitur yang tidak taat membayar  cicilan.

DC pinjol boleh  saja menagih utang tetapi dilarang memakai kekerasan fisik  dan mental saat melakukan penagihan

Debt  Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri

Dalam  UU sudah dijelaskan bahwa DC pinjol akan berhenti menagih setelah lewat 90 hari tidak boleh ada kekerasan fisik dan mental.

Namun, AdaKami  yang masuk pinjol legal  dan terdaftar OJK membuat nasabah stres diteror terus sampai bunuh diri.

Hal tersebut terungkap lewat media sosial akun X@rakyatvspinjol viral tanggal  17 September 2023. Disebutkan dalam  akun tersebut peminjam diklaim seorang laki-laki beristeri mempunyai anak perempuan berusia 3 tahun.

Perilaku DC pinjol AdaKami sungguh sadis terus meneror berbagai cara, karena tidak mampu membayar mengakhiri hidupnya  dengan bunuh diri. Cacian maupun teror bahkan menjurus  ke pemecatan membuatnya  makin terpuruk.

Menurut keluarga, mengatakan dan mengklaim korban teror debt collector bunuh diiri pada bulan Mei 2023 lalu.

Peristiwa naas itu memang tidak menyebar luas ke masyarakat kemudian pihak keluarga  memilih diam, bungkam lantaran aib korban.

Pihak Ketiga AdaKami Tidak Terdaftar Pada Sistem

Pihak ketiga dalam upaya penagihan utang kepada debitur  ada beberapa lembaga antara lain Perusahaan Penyelesaian Utang.

Kemudian  ada pula lembaga penyelesaian sengketa seperti badan arbitrase   atau mediator independen.

 Bahkan dapat pula memakai jasa  advokat atau konsultan hukum dan kantor kepatuhan yang bisa membantu dan mengecek dengan pasti penagihan dilakukan secara adil sesuai peraturan berlaku.

 BACA JUGA:Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri karena Teror DC, Ini Cara Ampuh agar Debt Collector Kapok Datang ke Rumah

 

Pada kenyataannya  sekarang ada fintech legal dan resmi OJK masih ditemukan DC pinjol bertindak arogan Perusahaan   AdaKami yang dikenal perusahaan pinjol legal OJK justru  tidak  memakai 4 pihak ketiga resmi seperti disebutkan di  atas.

Kemudian  dalam kasus AdaKami tidak jelas pihak  ketiga mana dipakai kemudian menariknya lagi nomor debt collector  tidak  terdaftar dalam sistem AdaKami.

Jika  memang terbukti adanya kekerasan seperti dilaporkan, pihaknya siap  menjalankan tindakan hukum.

BACA JUGA:Bingung dengan Galbay, Cek Apakah AdaKami Legal atau Ilegal dan Punya DC Lapangan?

AdaKami dalam melakukan penagihan sesuai code of product yang sudah ditetapkan regulator dan di samping itu AdaKami bekerjasama dengan  otoritas  berwenang memastikan tindakan yang perlu diambil cepat dan efektif.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia(AFPI) hadir dalam pertemuan OJK dengan AdaKami, akan menindaklanjuti dan mengecek kebenaran  kasus tersebut.

Bahkan AFPI menduga ada pihak lain yang mengatasnamakan AdaKami dalam penagihan utang perlu dilacak informasinya.*

 

Sumber: