DC Pinjol Berhenti Tagih Utang Setelah 90 Hari, Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri
Penampakan aplikasi pinjaman online AdaKami--
RADARTEGAL.DISWAY.ID-Gagal bayar alias galbay risikonya besar salah satunya ditagih atau dituntut cicilan kredit oleh debt collector.
Tindakan debt collector yang terus menagih datang ke rumah sampai 90 hari efek galbay tentu membuat debitur pusing.
DC pinjol datang ke rumah bukan hanya menagih saja melainkan pula melakukan teror di media sosial, bahkan menghubungi orang-orang terdekat peminjam.
Dari perilaku DC pinjol yang demikian muncul pertanyaan sampai kapan berhenti tuntut cicilan terhadap debitur.
Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih
Sejak gagal bayar pengaruh besar salah salah satunya ditagih debt collector atau DC pinjol sampai mendatangi rumah.
Namun, terkadang debitur mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bagi debitur yang telah galbay tentu masalah ini membuat pusing dan muncul pertanyaan kapan DC pinjol berhenti menagih.
Menurut lampiran III SK Pengurusan AFPI 2/2020 pin C angka 3 huruf d menyebutkan bahwa DC pinjol akan berhenti menagih peminjam gagal bayar sesudah 90 hari jatuh tempo.
BACA JUGA:DC? Berikut Tips Cara Menghindari Debt Collector, Alternatif yang Lebih Aman
Setelah 90 hari bukan berarti utang terhapus dan utang tetap dalam kasus gagal bayar tersebut dan wajib melunasinya.
Hati-hati nanti ada tetapi pihak penyelenggara pinjol bisa saja mendatangkan pihak ketiga untuk menagih utang pada debitur yang tidak taat membayar cicilan.
DC pinjol boleh saja menagih utang tetapi dilarang memakai kekerasan fisik dan mental saat melakukan penagihan
Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri
Dalam UU sudah dijelaskan bahwa DC pinjol akan berhenti menagih setelah lewat 90 hari tidak boleh ada kekerasan fisik dan mental.
Namun, AdaKami yang masuk pinjol legal dan terdaftar OJK membuat nasabah stres diteror terus sampai bunuh diri.
Hal tersebut terungkap lewat media sosial akun X@rakyatvspinjol viral tanggal 17 September 2023. Disebutkan dalam akun tersebut peminjam diklaim seorang laki-laki beristeri mempunyai anak perempuan berusia 3 tahun.
Perilaku DC pinjol AdaKami sungguh sadis terus meneror berbagai cara, karena tidak mampu membayar mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Cacian maupun teror bahkan menjurus ke pemecatan membuatnya makin terpuruk.
Menurut keluarga, mengatakan dan mengklaim korban teror debt collector bunuh diiri pada bulan Mei 2023 lalu.
Peristiwa naas itu memang tidak menyebar luas ke masyarakat kemudian pihak keluarga memilih diam, bungkam lantaran aib korban.
Pihak Ketiga AdaKami Tidak Terdaftar Pada Sistem
Pihak ketiga dalam upaya penagihan utang kepada debitur ada beberapa lembaga antara lain Perusahaan Penyelesaian Utang.
Kemudian ada pula lembaga penyelesaian sengketa seperti badan arbitrase atau mediator independen.
Bahkan dapat pula memakai jasa advokat atau konsultan hukum dan kantor kepatuhan yang bisa membantu dan mengecek dengan pasti penagihan dilakukan secara adil sesuai peraturan berlaku.
Pada kenyataannya sekarang ada fintech legal dan resmi OJK masih ditemukan DC pinjol bertindak arogan Perusahaan AdaKami yang dikenal perusahaan pinjol legal OJK justru tidak memakai 4 pihak ketiga resmi seperti disebutkan di atas.
Kemudian dalam kasus AdaKami tidak jelas pihak ketiga mana dipakai kemudian menariknya lagi nomor debt collector tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Jika memang terbukti adanya kekerasan seperti dilaporkan, pihaknya siap menjalankan tindakan hukum.
BACA JUGA:Bingung dengan Galbay, Cek Apakah AdaKami Legal atau Ilegal dan Punya DC Lapangan?
AdaKami dalam melakukan penagihan sesuai code of product yang sudah ditetapkan regulator dan di samping itu AdaKami bekerjasama dengan otoritas berwenang memastikan tindakan yang perlu diambil cepat dan efektif.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia(AFPI) hadir dalam pertemuan OJK dengan AdaKami, akan menindaklanjuti dan mengecek kebenaran kasus tersebut.
Bahkan AFPI menduga ada pihak lain yang mengatasnamakan AdaKami dalam penagihan utang perlu dilacak informasinya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: